Buleleng, (Metrobali.com)-

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K,M.H bersama jajaran Polsek berkomitmen berantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Terbukti tim Satuan Reserse (Satres) Narkobanya kembali berhasil mengungkap dan menangkap 5 orang terduga pelaku narkoba jenis sabu. Artinya polisi
secara terus menerus menggebrak untuk berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pengedar maupun pengguna narkoba.

Terhadap keberhasilan mengungkap pelaku narkoba ini, kapolres
didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa S.Sos, M.H., dan Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika, S.H pada Senin,(4/3/2024) di Mapolres Buleleng melakukan press release pengungkapan terhadap lima orang pelaku yang terlibat tindak pidana narkoba.

“Keberhasilan dan tindakan tegas yang dilakukan terhadap para pelaku yang terlibat pidana narkotika baik pengedar maupun pengguna tidak berhenti sampai disini saja dan terus menerus melangkah memberantas jaringan sindikat narkoba. Artinya kami di Polres bersama Polsek jajaran sudah berkomitmen untuk secara bersama-sama memerangi narkoba, dan nyatakan tidak terhadap narkoba. Terutama terhadap personil Polres Buleleng baik Polri maupun ASN jika terlibat narkoba akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Jadi sayangi diri dan sayangi keluarga,” ucap tegas Kapolres Widwan.

Kronologis pengungkapan dan menangkap serta memproses hukum ke 5 orang pelaku yang terlibat tindak pidana narkoba yakni diawali pada Sabtu, (17/02/2024) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Patemon, Kecamatan Seririt, mengamankan pelaku GND, 53 tahun beralamat Desa Patemon Seririt. Dimana saat digeledah didapat satu paket jenis sabu seberat 0,001gram, barang jenis bong, pipet kaca, dan peralatan lainnya serta yang bersangkutan di tes urine hasilnya positif mengandung amphetamine (sabu). Pelaku diamankan bersama barang sitaanya untuk dijadikan barang bukti yang selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kemudian pada Senin, (21/02/2024) dengan TKP Desa Bengkala, Kecamatan berhasil mengamankan pelaku GR, 41 tahun beralamat Desa Bengkala saat sedang membawa 1 paket narkotika jenis sabu berat 0,20 gram, satu unit HP Oppo warna putih, dan satu pipet kaca. terhadap barang tersebut disita untuk dijadikan barang bukti. Menurut pelaku paket tersebut di beli dari pelaku KD. Dan dihari yang sama pelaku KD, 31 tahun beralamat yang sama juga didapat satu paket narkoba jenis sabu seberat 0.11 gram, satu unit HP merk Oppo warna hitam, dimana terhadap tersangka sudah diamankan beserta barang sitaan dijadikan barang bukti.

Selanjutnya pada Jumat, (23/02/2024) dengan TKP Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng Sat Narkoba kembali mengamankan pelaku KS, 25 tahun beralamat di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, dimana saat digeledah ditemukan satu paket berisi sabu seberat 0,26 gram dan satu unit HP merk Huawe warna biru, mengaku didapat beli dari pelaku DCY, 51 tahun beralamat Desa Sidetapa, saat pengembangan dihari yang sama pelaku DCY diamankan dengan barang bukti satu unit HP dan mengaku barang tersebut dibeli diterminal Mengwi dari orang tidak dikenal. Dalam kasus ini keduanya disangkakan perbuatan pidana selaku pengedar.

“Atas perbuatannya, kelima pelaku dapat disangkakan telah melakukan perbuatan pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. berbunyi ; “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, berbunyi ; “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sedangkan untuk pidana denda paling sedikit Rp. 1 milyar dan paling banyak Rp. 10 milyar.” pungkas Kapolres Widwan. GS