MAHASISWA NARKOBA

Buleleng (Metrobali.com)-

 Satres Narkoba Polres Buleleng kembali menangkap penyalah gunaan Narkotika. Kali ini sekaligus menangkap pelaku pemakai dan pengedar narkotika yang diduga jenis sabu. Seperti yang terjadi pada Kamis (28/9) sekitar pukul 21.30 Wita, polisi lebih dahulu menangkap Agus Maulidin alias Agus (22) selaku pemakai narkotika jenis sabu yang berasal dari Banjar Dinas Yeh Biu, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Buleleng yang saat ini masih mengenyam pendidikan disalah satu perguruan tinggi. Ia ditangkap di jalan raya Seririt-Gilimanuk, tepatnya di Dusun Brongbong, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Dengan tertangkapnya Agus ini, dan dari hasil pengembangan polisi, terungkap bahwa Agus mengaku mendapat narkotika jenis sabu dari Gede Astrawan alias Jangaran yang bertempat tinggal di Jalan Suprapto, Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng.

Dari keterangan yang diberikan Agus, saat itu juga polisi melakukan penangkapan kepada Jangaran di rumahnya sekitar pukul 23.00 Wita. Kasatres Narkoba, AKP Ketut Adnyana Tj seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya, Selasa (3/10) di Mapolres Buleleng mengatakan kronologis penangkapan terhadap tersangka Agus berawal dari laporan masyarakat di Kecamatan Geerokgak yang mengatakan akan ada transaksi narkoba. Mendapat informasi itu, polisi selanjutnya melakukan penyanggongan di Dusun Brongbong.”Saat digeledah, pelaku terbukti membawa kristal bening yang diduga sabu sebanyak 1 paket” terang Adnyana TJ yang didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng AKP Suartika.

Setelah tersangka ditemukan terbukti membawa sabu, selanjutnya diintrograsi dan dari keterangannya bahwa ia mendapat sabu dari tersangka Jangaran.”Mendapat keterangan dari Agus itu, secara sigap kami melakukan penangkapan terhadap Jangaran dirumahnya. Dan Jangaran ini, untuk sementara diduga sebagai pengedar, sedangkan tersangka Agus sebagai pemakai narkotika jenis sabu” urai Adnyana TJ.”Terhadap dimana Jangaran mendapatkan sabu, kami masih melakukan penyelidikan” tandasnya. Sementara itu tersangka Jangaran, saat dikonfirmasi mengaku baru 6 bulan terjun didunia narkotika. Dan setiap hari bisa menjual 1 hingga 2 paket.”Saya baru enam bulan bisnis narkotika jenis sabu ini” ungkap Jangaran Atas perbuatannya itu, tersangka Agus dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar.

Selanjutnya tersangka Jangaran yang dugaan sementara sebagai pengedar di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar. GS-MB