Denpasar, (Metrobali.com)

 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar berhasil  mengamankan satu orang warga masyarakat yang membuang sampah  di Jalan Pura Prapat Nunggal  Kamis (2/3).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan,  penindakan ini dilakukan karena ada laporan masyarakat ada yang membuang sampah di jalan tersebut. Dari laporan tersebut pihaknya langsung kelapangan melakukan penindakan bersama staf DLHK Kota Denpasar. Setelah melakukan pemantuan ke lapangan pihaknya mendapati satu masyarakat yang sedang membuang sampah.

Sebagai penegak perda  warga yang tertangkap  langsung dibuatkan Berita Acara, bahwa yang bersangkutan tertangkap tangan telah membuang sampah tidak pada tempatnya.

Untuk tindak lanjuti hal tersebut, oknum  diminta untuk hadir ke Dinas  Lingkungan dan Kebersihan Hidup Kota Denpasar untuk diproses lebih lanjut. “Perilaku semacam ini jelas tidak baik. Disamping menimbulkan kesan yang kukuh dan kotor juga bisa menyebabkan banjir. Ditengah peliknya mengatasi sampah ternyata ada oknum yang dengan entengnya membuang sampah sembarangan,” katanya

Lebih lanjut dikatakan membuang sampah tidak  pada tempatnya  sangat menanggu  ketertiban dan keindahan wajah kota.

Dengan adanya pengamanan ini ia berharap akan dapat  memberikan efek jera kepada masyarakat lainnya sehingga nantinya masyarakat bisa lebih sadar dan ikut bersama sama menjaga kebersihan.

“Mari bersama-sama kita berpartisipasi dengan cara tidak membuang sampah sembarangan. Mudah-mudahan jika gerakan ini masif persoalan sampah perlahan-lahan akan dapat terurai,” pungkasnya. (ayu/humas)