Jembrana, (Metrobali.com)

 

Tilang elektronik di Kabupaten Jembrana diberlakukan mulai hari, Rabu, 15 Pebruari 2023. Di hari pertama, sedikitnya 35 ditemukan melanggar.

Para pengendara ini terekam kamera ETLE (ELectronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan ETLE Mobile yang dalam pengoperasiannya berpindah-pindah.

Jenis pelanggaran yang dilakukan para pengendara ini umumnya tidak memakai helm, melawan arus dan berboncengan tiga orang saat mengendarai sepeda motor.

Satlantas Polres Jembrana juga mengamankan 38 unit knalpot brong. Barang bukti ini didapat saat menggelar Operasi Keselamatan Agung 2023 sejak 7 Pebruari lalu.

Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Aan Saputra mengatakan pemberlakuan tilang elektronik hari ini dilaksanakan serentak dibawah komando Polda Bali.

“Di hari pertama ditemukan 35 pengendara motor melanggar. Mereka rata-rata tidak menggunakan helm, melawan arus dan berboncengan tiga orang” jelas AKP Aan, Rabu (15/2/2023).

Pengendara sepeda motor ini tertangkap kamera elektronik (ETLE) mobile di dua titik lokasi di persimpangan Jalan Tegalasih dan Jalan Wibisana.

“Datanya langsung terintegrasi dengan Polda Bali. Surat tilangnya nanti akan dikirim ke masing-masing alamat pada plat kendaraan yang melanggar” terangnya.

Di wilayah Jembrana sambungnya, mulai hari ini baru ada satu tilang elektronik (ETLE) Statis yang sudah dioperasikan.

Disampaikan Aan, pihaknya akan membuat patung Makepung dengan bahan dasar dari knalpot brong. Tujuannya agar masyarakat memahami bahwa penggunaan knalpot brong menganggu ketertiban umum. (Komang Tole)