Badung (Metrobali.com)

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai telah berhasil mengamankan dua pria pada Jumat, 22 Maret 2024, di Jalan Uluwatu Kedonganan Kuta Badung.

Dua tersangka tersebut tertangkap sedang mengambil paket sabu dengan berat 0,53 gram bruto atau 0,38 gram netto.

Kedua pelaku, yang berinisial RB alias Ramel (26) asal Padang Pariaman Sumatra Barat, dan GF alias Gilang (24) asal Payakumbuh Sumatra Barat, ditangkap setelah informasi dari masyarakat diterima oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengenai peredaran narkoba di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

PS. Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta mengatakan penangkapan kedua pelaku merupakan hasil dari tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi lebih lanjut mengenai ciri-ciri pelaku. Sekitar pukul 17.00 pada tanggal 22 Maret 2024, dua pria yang mencurigakan tersebut terlihat mengendarai sepeda motor di sekitar TKP,” ungkap Nyoman Darsana, dalam keterangannya Sabtu 30 Maret 2024.

Anggota Opsnal katanya, menghentikan mereka untuk dilakukan pengeledahan, termasuk pemeriksaan mendetail terhadap salah satu handphone yang dibawa pelaku.

Dari ponsel tersebut, ditemukan percakapan dan foto-foto yang menunjukkan lokasi atau tempat pengambilan paket sabu yang akan diambil oleh kedua pelaku.

Tim Opsnal kemudian meminta salah satu pelaku, RB, untuk mengambil paket sabu seperti yang tertera dalam percakapan WhatsApp.

“RB mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya. Pelaku tersebut mengambil paket yang ditemukan terbungkus dengan bekas pembungkus permen berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi kristal bening yang kita duga mengandung sediaan narkoba jenis sabu,” paparnya.

Kedua pelaku imbuhnya, telah mengakui kepemilikan barang tersebut dan bersama barang buktinya. Kini mereka ditahan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut.

“Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Mereka telah ditahan sejak tanggal 28 Maret 2024 untuk 20 hari ke depan,” pungkasnya.(Tri Prasetiyo)