Satpol PP Segel Villa tak berijin
 Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Tabanan menyegel villa Sinta
Tabanan (Metrobali.com) –
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Tabanan menyegel villa Sinta di yang terletak di Banjar Candi Kuning,Candi Kuning,Baturiti,Tabanan.
Penyegelan villa Santi yang sudah beroprasi sejak tiga tahun lalu tidak memiliki ijin oprasional,”kata Kasat Pol PP Tabanan I Wayan Sarba,Selasa (7/10).
Menurutnya villa yang tidak memiliki ijin oprasional ‎sesuai prosedur yang berlaku,dan terpaksa kami berikan surat dan penghentian oprasionalnya,”terangnya.
“Kami sebelumnya sudah mendatangi villa dan pemiliknya sudah menanda tangani surat pernyataan untuk mengurus ijin-ijinya namun pemilik MS tidak memiliki itikad baik untuk mengurusnya,”ungkapnya.
Dan pihaknya berharap kepada pemilik untuk segera mengurus ijinnya dan harus membayar pajaknya dengan baik. EB-MB