IMG-20170330-WA0015

Buleleng (Metrobali.com)-

Polres Buleleng Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Adnyana, T.J , S.Sos, SH didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP I Nyoman Suartika pada hari ini Kamis tanggal 30 Maret 2017 Pukul 11.00 Wita bertempat di Ruang Press Room Subbag Humas Polres Buleleng   kembali melaksanakan Jumpa Pers untuk merelease  Kasus Pengungkapan Narkoba atas nama tersangka  WAYAN S Alias O, Ukur 29 Tahun, Agama Hindu, Pekerjaan Swasta, alamat Banjar Dinas Dangin Yeh Desa Giri Emas, Kec. Sawan, Kab. Buleleng.

Tersangka Wayan S alias O ditangkap karena padanya ditemukanbmembawa 0,30 gram brutto atau 0,10 gram Neto Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Sabu tersebut  di dapat dengan cara membeli dari seseorang  yg mengaku bernama NENGAH dan tersangka disuruh mengambil di salah satu got sebelah barat Pura Sangsit kemudian tersangka memasukkan ke dalam saku celana dan akhirnya dilakukan penangkapan.

Tersangka ditangkap Angggota Sat Res Narkoba Polres Buleleng saat melintas dijalan Giri Emas Jagaraga pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2017 sekira Pukul 17.00 Wita
saat itu Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng langsung mencegat Tersangka dan saat dicegat tersangka langsung menabrak anggota namun tersangka dapat ditangkap oleh anggota lain yang saat itu ikut melakukan pengintaian.

Terungkapnya kasus Narkotika ini berkat adanya informasi dari masyarakat dan petugas langsung menindak lanjutinya.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa  satu buah celana pendek, satu Paket Sabu dengan berat 0,30 gram brutto atau 0,10 gram netto dan satu buah HP merk Nokia.

Kepada Tersangka Wayan S Alias O dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1)huruf a UU RI No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukumam paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikir 800 juta dan paling banyak 8 Milyar.

Kasus ini sedang dalam penyidikan  dan pengembangan Sat Res Narkoba Polres Buleleng.

Release dihadiri oleh awak media Cetak, Televisi, Radio dan Online.

Giat Release  Kasus Narkoba berjalan tertib dan lancar berakhir pukul  11.10 Wita. RED-MB