Sat Narkoba Buleleng Ciduk Dua Pemakai Narkoba
Kadek Agus Arianta alias Jro Lembeng (34) dan Ketut Suartana alias Nyamprut (38)
Buleleng, (Metrobali.com)-
Sat Narkoba Polres Buleleng kembali menangkap penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Kali ini pelakunya Kadek Agus Arianta alias Jro Lembeng (34) berasal dari Desa Baktiseraga, Singaraja serta Ketut Suartana alias Nyamprut (38) warga Banjar Dinas Yadnya, Desa Tukad Mungga, Singaraja. Tersangka Jro Lembeng ditangkap terbukti membawa sabu seberat 0,04 gram, sedangkan Nyamprut terbukti membawa sabu seberat 0,34 gram.”Kedua tersangka bukanlah seorang pengedar, tetapi sebagai pemakai” terang Kasatres. Narkoba Polres Buleleng, AKP. Ketut Adnyana TJ, Selasa (9/5) di Mapolres Buleleng.
Kronologis terungkapnya kedua tersangka memakai narkotika jenis sabu ini, berawal dari tertangkapnya Jro Lembeng yang membonceng tersangka Nyamprut di Traffic Light Lovina, Desa Kalibukbuk, Buleleng, pada Senin (1/5) sekitar pukul 14.00 wita.”Kami menangkap kedua tersangka, pada saat mereka mengendarai sepeda motor dan berhenti dilampu traffic light Lovina” ungkap Adnyana TJ
Setelah dilakukan penggeledahan, pada helm tersangka Jrto Lembeng ditemukan sabu seberat 0,04 gram. Dengan temuan ini dilakukan pengembangan dan ternyata temannya yang bernama Nyamprut juga memakai sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah Nyamprut dan berhasil ditemukan sabu seberat 0.34 gram,”Awalnya tersangka Nyamprut sempat membuang barang bukti sabu tersebut. Namun berkat kejelian anggota, ditemukan sabu tersebut dan tersangka Nyamprut mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya. Kedua tersangka membeli sabu berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu untuk dikonsumsi sendiri” jelas Adnyana TJ
Atas perbutannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman pidana 12 tahun penjara. GS-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.