Mangupura (Metrobali.com)-

Santunan kematian di Badung selama tahun 2011 mencapai 1.986 orang. Masing-masing diberi santunan kematian Rp 1,5 juta.  Sehingga, jumlah santunan mencapai Rp 3 milyar. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Badung, Gede Wijaya, Jumat (23/12) kemarin di ruang kerjanya.
Wijaya mengatakan, pengeluaran santunan kematian ini berdasarkah surat dokumen yang ada. Dari dokumen itu dilanjutkan untuk membuat surat usulan kepada Bupati Badung. Sedangkan, pengambilan uang bagi yang mendapat santunan kematian adalah bagian keuangan, Pemkab Badung. ‘’Tahun 2012 diusulkan ada penambahan 10 persen dari nilai santunan kematian yang diberikan tahun 2011 sebasr Rp 1,5 juta,’’ kata Wijaya.
Dikatakan, persyaratan mendapat santunan kematian sangat sederhana. Orang yang meninggal tersebut harus ber-KTP Badung. Membawa  surat keterangan dari desa, kelurahan dan kecamatan. ‘’Sosialisasi santunan kematian ini sudah melalui kepala lingkungan masing-masing,’’ tambah Wijaya.
Kadis Capil yang sangat akrab dengan wartawan ini mengatakan, dasar pengeluaran santunan kematian ini adalah Peraturan Gubernur No. 13 tahun 2009. Ditambahkan, program E-KTP di Badung sudah terealisasi 110 ribu atau 32 persen. Kendalanya masih pada alat komputer. Walau menghadapi kendala alat dan SDM, pihaknya optimis bahwa E-KTP di Badung bisa diselesaikan tuntas 100 persen pada April 2012. ‘’Dan, target ini juga sudah sesuai dengan Surat Mendagri tanggal 20 Desember 2011. Surat tersebut sudah mempertegas bahwa pelayanan E-KTP diperpanjang 30 April 2012,’’ katanya. SUT-MB