Bersama sejumlah konsulat, Gubernur Bali Tetapkan 29 Januari Sebagai Hari Arak Bali 

Minuman keras dan perilaku tidak terpuji adalah dua hal yang saling terkait. Belakangan ini makin sering terjadi kejadian yang meresahkan masyarakat. Tercatat pada semester awal tahun ini beberapa kejahatan seksual pada anak terjadi setelah pelakunya meminum minuman keras. Dimana orang akan terdorong melakukan perbuatan keji, ketika akal pikirannya telah dipengaruhi oleh minuman keras.

Minuman keras atau yang sering disebut miras merupakan minuman mengandung senyawa alkohol atau etanol. Adanya alkohol pada minuman akan mengakibatkan minuman mempunyai sifat memabukkan. Alkohol akan mempengaruhi kerja otak, dimana bagian sistem syaraf yang berperan dalam melakukan pengolahan dan ingatan terhadap reaksi emosi menjadi terganggu. Dampaknya kemampuan berpikir akan terganggu pula. Dalam hal ini minuman keras menurunkan tingkat kesadaran seseorang

Efek mengonsumsi minuman beralkohol akan terlihat sangat cepat. Tidak butuh waktu lama bagi etanol untuk bereaksi dengan tubuh. Pada tahap awal, peminum terlihat akan percaya diri dan seperti memiliki energi tingkat tinggi. Ini merupakan dampak dari terlarutnya lemak oleh alkohol sebagi cadangan energi. Dampak seperti ini tentu akan beresiko terhadap gangguan kesehatan. WHO mempublikasi lebih dari 200 jenis penyakit yang disebabkan seseorang meminum minuman beralkohol.

Terkikisnya cadangan energi oleh alkohol, akan berdampak terganggunya sistem pencernaan. Hilangnya rasa lapar akan berakibat tubuh terancam kekurangan nutrisi. Alkohol yang direspon sebagai zat berbahaya oleh hati, mengakibatkan hati bekerja keras mengantisipasi ancaman alkohol terhadap metabolisme tubuh. Terkacaukannya system metabolisme tubuh oleh alkohol, akan berdampak terhadap terganggunya kerja otak.

Kadar alkohol dalam darah mulai meningkat, maka sistem syaraf mulai kesulitan dalam mengontrol emosi dan ingatan. Dampak dari kondisi ini adalah tidak terkendalinya tindakan seseorang. Meskipun tingkat pengaruh meminum minuman keras tidak sama pada setiap orang, tetapi efek mabuk dimaksud akan berpengaruh sama. Yaitu terganggunya kerja alat berpikir yang berakibat tertutupnya akal seseorang. Dimana mereka tidak mampu lagi membedakan mana yang baik dan buruk. Dapat dikatakan orang yang dalam pengaruh minuman keras berada dalam kondisi tidak sadar, yaitu tidak memahami apa yang ia lakukan.

Ketika menurunnya tikat kesadaran, orang akan lepas kontrol terhadap apa yang dilakukannya. Ia tidak akan mampu memahami apa-apa yang membahayakan dirinya atau orang lain. Mereka bisa melakukan apa saja, tindakan asusila bahkan sampai menghilangkan nyawa orang lain. Apalagi ketika berkumpulnya sejumlah orang-orang mabuk tanpa ada pihak yang mengawasinya, sangat memungkinkan terjadi tindakan-tindakan diluar akal sehat. Sebagaimana beberapa kasus kejahatan yang diangkat media belakangan ini. Bahaya besar tidak hanya mengancam dirinya, tetapi bahaya lebih besar lagi adalah ancaman akibat kondisi mabuknya terhadap orang disekitarnya.

Mengenai larangan mengonsumsi minuman keras, Islam sudah mengajarkan kita untuk tidak meminum khamr. Sebagaimana terdapat dapat al-Quran surat al maidah ayat 90, yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi dan berkurban untuk berhala dan mengundi anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung”.

Dengan memaknai ayat diatas, jelaslah bahwa meminum minuman yang bersifat memabukan hanya akan mendekatkan seseorang kepada perbuatan syetan. Untuk itu sudah seharusnya kita saling mengingatkan tentang hal ini
Maraknya perdagangan miras saat ini, di warung-warung kecil pinggir jalan bahkan diantaranya sudah terang-terangan berdagang miras. Hal ini berakibat menjadi mudahnya masyarakat mendapatkan minuman keras. Termasuk perdagangan miras yang tidak dibarengi pengetahuan terhadap jenis minuman beralkohol itu sendiri. Banyak diantara mereka yang tidak paham terhadap jenis alkohol yang boleh diminum atau tidak. Ditambah lagi tidak adanya pengetahuan tentang zat-zat yang bersifat racun ketika dicampur dengan alkohol.
Alkohol tidak tara pangan atau tidak layak pangan dikenal dengan sebutan alkohol teknis. Dimana alkohol tersebut dengan kadar etanol tinggi yang bisa dihasilkan dari proses industri kimia. Bahan baku yang digunakan juga bisa dari bahan non alami. Zat dimaksud tidak lagi dikategorikan sebagai minuman, tetapi lebih ke klasifikasi zat racun bagi tubuh. Apalagi pencampurannya dengan zat-zat kimia berbahaya, akan semakin mempertinggi tingkat racunnya.

Masih lekat diingatan kita dalam lima tahun terakhir, banyak kasus kematian sekelompok orang akibat pesta miras oplosan. Perilaku kebiasaan meminum minuman keras tersebut justru yang mengantarkan ajalnya dijemput maut. Belum lagi maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga akibat minuman keras.

Mengingat resiko meminum minuman keras yang semakin mengancam kita semua, penting bagi kita saling mengingatkan akan hal ini. Termasuk dengan semakin meningkatnya produksi minuman keras tradisional di Indonesia. Tingginya tingkat permintaan konsumen lokal, mengakibatkan secara tidak resmi produsen miras tradisional di beberapa daerah terus beroperasi. Sehingga kontroling terhadap kadar etanol yang diproduksi tidak ada. Hal seperti jika terus berlangsung akan mengacaukan tatanan hidup bermasyarakat Indonesia. Oleh karena itu, mari kita menjadi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar, masyarakat yang menggiatkan gerakan anti minuman keras.

Selain merusak tatanan kehidupan masyarakat mengkonsumsi miniuman beralkohol juga ada sanksi hukumnya. Pasal 20 RUU Larangan Minum Beralkohol menjelaskan, setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama (2) tahun, atau denda dengan paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Dampak negatif minuman beralkohol sangat kontradiktif terhadap pencanangan hari ARAK BALI yang diluncurkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Penetapan Hari Arak Bali akan dilakukan tanggal 29 Januari 2023. Ini tentu sangat riskan dan mengajari masyarakat untuk meminum minuman beralkohol. Dari berbagai sumber

Editor : N. Sutiawan