Korupsi Bansos1

Karangasem (Metrobali.com)-

Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) program penghijauan lahan di dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Karangasem yang telah menyeret dua tersangka ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura bakal menghadirkan sedikitnya 60 orang saksi di sidang pengadilan Tipikor.

60 orang saksi di  sidang yang belum diketahui secara pasti kapan digelar ini,untuk mencari aktor lain di belakang dua orang yang telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka. Kedua tersangka yang sudah ditahan pada Jumat minggu lalu,masing-masing mantan Kasi Rehabilitasi Hutan,Dishutbun Karangasem,I Gede Sandi, dan I Wayan Suardika, pelaku yang non PNS. “Untuk mencari aktor lain,sebanyak 60 orang saksi yang nanti kita hadirkan pada sidang di pengadilan tipikor,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Amlapura, Ivan Jaka,Jumat (3/10/2014).

Selain menghadirkan puluhan saksi, persiapan sidang pengadilan tipikor pun telah disiapkan. Saksi-saksi yang dihadirkan itu merupakan saksi yang sebelumnya telah dimintai keteranganya. Terkait kapan sidang bakal digelar, Ivan Jaka mengakui bakal secepatnya. “Secepatnya,semakin cepat digelar,pelaku lain juga cepat ditemukan,” katanya lagi.

Belum lama ini, Kejari Amlapura melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan bansos program penghijauan  di Dishutbun Karangasem. Dari hitungan BPKP, Keduanya dianggap merugikan negera yang mencapai Rp 700 jut,sedangkan bantuan program bansos tersebut senilai Rp 1,2 M. Saat itu, Kejari Amlapura mengaku bakal terus mengejar aktor dibalik kasus dugaan korupsi tersebut. Pihaknya berdalih, tidak mungkin dilakukan seorang Kasi dan Non PNS. BUD-MB