Denpasar (Metrobali.com)-

Saksi ahli yang dihadirkan oleh Gubernur Bali selaku tergugat dalam menghadapi gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) tidak bisa menunjukkan lokasi blok pemanfaatan Taman Hutan Raya Ngurah Rai secara pasti.

Pada persidangan lanjutan perkara gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Kamis (4/7), Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Alam Dinas Kehutanan Provinsi Bali Suratman selaku saksi ahli tidak mampu menunjukkan koordinat blok pemanfaatan Tahura Ngurah Rai sesuai permintaan Edmundos Indrawan selaku kuasa hukum penggugat.

Saksi tidak bisa memberikan lokasi kawasan blok tersebut pada peta yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan tahun 2007 dengan “site plan” milik PT Tirta Rahmat Bahari selaku pemegang izin pengelolaan hutan tersebut.

Hal itu membuat suasana persidangan sempat memanas karena antara pengacara penggugat dan saksi saling mempertahankan pendapat tentang koordinat lokasi blok pemanfaatan itu.

Saksi sempat menunjukkan bahwa lokasi itu ternyata di blok perlindungan. Namun akhirnya membantah hal tersebut dengan alasan salah warna sebab saat ini ada peta baru mengenai pembagian blok di Tahura yang telah disahkan oleh Kementerian Kehutanan pada Juni 2013.

“Apakah peta baru itu dibuat setelah izin pengelolaan taman hutan raya diterbitkan?” tanya Edmundos kepada saksi.

Suratman pun menjawab dengan membenarkan kalau peta itu dibuat setelah izin pengelolaan hutan itu diterbitkan.

Dalam sidang itu pihak tergugat sempat menyampaikan keberatan kepada majelis hakim karena saksi ahli masih ada kaitan pekerjaan dengan tergugat.

Ketua Majelis Hakim Asmoro Budi Santoso mencatat keberatan tersebut. INT-MB