Karangasem, (Metrobali.com)

Enam Raperda yang disodorkan eksekutif ke DPRD Karangasem akhirnya disahkan menjadi Perda. Kendati semua fraksi mengeluarkan (memberikan) catatan penting berkaitan dengan Perda yang sudah disahkan itu.

Enam Perda ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan yang dipimpin Ketua DPRD I Wayan Suastika, awal November lalu. Selain dihadiri Bupati Gede Dana, rapat paripurna tersebut juga dihadiri D Ketua DPRD Karangasem I Gusti Ngurah Gede Subagiartha, Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta, para anggota Dewan dan pimpinan OPD lainnya.

Keenam Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda, yakni Perda Pembangunan Industri Kabupaten KArangasem 2022-2042, Perda penyertaan modal daerah kepada PT Jamkrida (Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara) Provinsi Bali, Perda penyertaan modal daerah ke PDAM Tirta Tohlangkir, Perda Penyertaan Modal pada PT Bank BPD Bali, dan Perda Penyertaan Modal ke Perseroda (Perusahaan Perseroan) Daerah Karangasem.

“Penetapan enam Perda ini setelah sebelumnya mendapatkan pembahasan cukup alot dari komisi yang ada di DPRD. Kendati sudah disahkan, namun fraksi yang ada di DPRD mengeluarkan catatan penting berkaitan pelaksanaan Perda tersebut,” ucap Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika, dikonfirmasi, Rabu (16/11/22)

Terhadap pandangan akhir fraksi yang mengeluarkan beberapa catatan penting, Suastika mendesak agar eksekutif untuk me nindaklanjutinya. “Enam Perda ini tidak cukup hanya disahkan saja, tapi penting untuk disosialisasikan ke masyarakat.

“Enam Perda ini bertujuan untuk kemajuan Karangasem kedepan. Ini juga yang membuat kalangan anggota Dewan sepakat untuk mengesahkannya,” pungkasnya.(RED-MB)