Abdul Halim

Jakarta (Metrobali.com)-

Rancangan Undang-Undang Kelautan mesti dapat menghilangkan ego-sektoral antarkementerian mengingat RUU tersebut terkait dengan banyak fungsi dan kewenangan yang terdapat di beragam instansi pemerintahan.

“RUU Kelautan harus hilangkan ego-sektoral,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim di Jakarta, Jumat (26/9).

Menurut Abdul Halim, indikator dari tepat atau tidaknya RUU Kelautan dapat dilihat jika aturan perundangan tersebut bisa mengatasi pengelolaan sumber daya laut yang selama ini terkesan ego-sektoral.

RUU Kelautan yang dijadwalkan akan disahkan Senin (29/9) berfokus pada tujuh sektor utama yaitu perhubungan laut, industri maritim, perikanan, pariwisata bahari, energi dan sumber daya mineral, bangunan kelautan, serta jasa kelautan.

“Egosektoral di bidang kelautan adalah persoalan kronis yang harus dipastikan teratasi dengan lahirnya UU Kelautan,” katanya.

Ia menyayangkan di RUU Kelautan tersebut masih terdapat pasal karet yang melonggarkan praktek pencemaran laut.

Semestinya RUU Kelautan itu, ujar dia, memperkuat upaya melestarikan laut yang tidak diatur di UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“RUU Kelautan tidak menjawab persoalan pencemaran laut yang selama ini menjadi ancaman serius bagi laut dan masyarakat pesisir di Indonesia,” paparnya.

Untuk itu, Kiara meminta DPR RI bersama dengan pemerintah untuk menuntaskan pembahasan RUU Kelautan terlebih dahulu, khususnya menyangkut pencemaran laut, dengan memastikan larangan dan sanksi berat bagi pelaku pencemar laut.

Abdul Halim menegaskan, hal tersebut penting karena menyangkut hajat hidup masyarakat nelayan dan mereka yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti yang terjadi di Laut Timor. AN-MB