Denpasar, (Metrobali.com)
Puluhan Spanduk dan Banner kadaluarsa membuat wajah Kota Denpasar semrawut dan kotor, kembali ditertibkan  Satpol PP Kota Denpasar. Spanduk dan Banner  yang kadaluarsa tersebut ditertibkan di sepanjang Jalan  Imam Bonjol dan Jalan Teuku Umar Kecamatan Denpasar Barat. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra Sabtu (14/5).
Lebih lanjut ia mengatakan dalam penertiban ini pihaknya menurunkan puluhan Spanduk dan Banner yang sudah kadaluarsa. Ia mengatakan penertiban ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar bekerjasama dengan tim Kecamatan Denpasar Barat. “Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota sehingga tidak kelihatan semrawut dan kumuh,” ucap Nendra
Ia mengatakan, selain Spanduk dan Banner kadaluarsa pihaknya juga menertibkan  spanduk, dan banner yang di pasang  melanggar aturan dan  tidak pada tempatnya .
Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner/ spanduk. Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluarsa tidak mau diturunkan pemiliknya.
Ia menambahkan Kondisi pemasangan spanduk  yang tidak sesuai peraturan inilah menyebabkan wajah perkotaan menjadi semrawut, kumuh dan  merusak pemandangan kota. Untuk itu, penurunan spanduk  tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk dan sejenisnya.(ayu/humas)