Mangupura (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset tersangka kasus korupsi simulator SIM, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Aset mantan Kepala Korlantas Polri yang disita KPK di Pulau Bali adalah sawah seluas 7.000 meter persegi di tepi Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan, Bali.

KPK juga menyita rumah mewah Djoko Susilo di perumahan elit Harvest Land Residence di kawasan Kuta, Bali. Mirah, salah seorang pemilik rumah di sekitar perumahan Djoko Susilo mengaku tidak mengetahui sejak kapan Djoko Susilo membeli rumah mewah itu.

Warga, kata Mirah, juga tak mengetahui jika pemilik rumah itu adalah Djoko Susilo. Mirah sendiri baru jika rumah itu milik Djoko setelah disita oleh KPK.

“Kita, warga perumahan di sini tidak tahu itu rumah hasil kejahatan pencucian uang Djoko Susilo. Warga sekitar juga tidak mengetahui sejak kapan dia membeli rumah mewah,” kata Mirah, Senin 18 Maret 2013.

Dari pengalamannya membeli rumah di kawasan elit itu, Mirah memperkirakan harga rumah milik Djoko Susilo sekitar lebih dari RP3 miliar. “Kira-kira rumahnya lebih dari Rp3 miliar. Rata-rata sekitar itu harganya,” imbuh Mirah.

KPK menyita rumah mewah Djoko Susilo yang berada di kawasan Kuta. Rumah berarsitektur modern itu berada di Kompleks Perumahan elit Harvest Land, Kuta.

Pantauan di lokasi, rumah mewah itu kini ditempeli pengumuman yang menyatakan jika rumah itu disita KPK. Pengumuman itu dipasang di pintu rumah yang berbahan kayu. Rumah itu nampak asri dengan pepohonan dan bunga yang rindang.

Pengumuman itu bertuliskan “tanah dan bangunan ini disita KPK dalam perkara tidak pidana pencucian uang dengan tersangka Djoko Susilo”.

Rumah bernomor A 17 itu berlantai II. Rumah terlihat seperti tak berpenghuni. Pintu terkunci dengan rapat. Jendela rumah berwarna dasar putih, abu-abu dan kuning muda itu nampak tertutup rapat. Tak ada aktivitas di rumah yang terletak di Jalan By Pass Ngurah Rai dekat Simpang Dewa Ruci, Kuta. BOB-MB