Roby Geisha1

Denpasar, (Metrobali.com) –

Gitaris grup band Geisha hari ini mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar, Kabupaten Badung. Sebelumnya, selama lima bulan Roby menjalani rehabilitasi di sebuah yayasan di Denpasar.

Kuasa hukum Roby, Butje Karelbernard membenarkan soal penahanan Roby di Lapas Kerobokan. Ia sendiri sudah menerima surat penahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Roby dilimpahkan ke Kejari Denpasar setelah berkas dari penyidikan rampung.

“Ya, mulai hari ini klien kami Roby dititipkan ke Lapas Kerobokan. Surat penahanannya sudah ke luar hari ini,” kata Butje, Selasa 12 April 2016. Ia menjelaskan, kliennya dalam kondisi sehat dan siap menjalani persidangan.

Pada saat sama Butje mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Namun, hal itu kandas lantaran surat penahanannya telah ke luar. “Kami sebetulnya sudah mengajukan penangguhan penahanan. Tapi tidak bisa dikabulkan,” ungkapnya.

Roby Satria ditangkap polisi di Hotel Aston Denpasar pada 20 November 2015 sekira pukul 01.00 WITA. Ia kedapatan menerima kiriman ganja yang dikirim melalui ojek online.  JAK-MB