DSC_1106

Denpasar, (Metrobali.com) –

Aparat kepolisian semakin garang untuk membasmi oknum – oknum pengedar maupun pemakai Narkotika jenis Sabhu. Pasalnya peredaran Narkotika di Bali khususnya hukum Polres Klungkung di indikasi peredaran Narkotika marak. Dari semua itu Polisi sepertinya kesulitan menangkap pelaku dikarenakan mereka lihai dalam menjalankan bisnisnya. Akan tetapi sepandai pandai tupai melompat pastinya akan jatuh juga. Jajaran Polres Klungkung membuktikan dalam operasi Antik Agung 2015 berhasil menggulung pelaku yang diduga akan mengedarkan barang haram yaitu Narkotika jenis Sabhu. Penangkapan pelaku yang terjadi pada malam hari Senin ( 1/6 ) sekira pukul 22.30 wita di Jalan Rama itupun sedikit tegang karena pelaku sendiri saat ditangkap sempat melawan petugas. Akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan dan di keler ke Polres bersama barang bukti yang ditemukan di sepatu pelaku untuk proses lebih lanjut

Hal itu diakui Kasat Narkoba AKP Dewa Gede Artana diruang kerjanya usai melakukan pengembangan di rumah kos pelaku yang ada di Desa Sampalan. Tengah, Dawan, Klungkung, Selasa ( 2/6 )  siang.

Artana menyampaikan saat penangkapan di Jalan Kresna tepatnya sebelah utara Gudang Surya, Kelurahan Semarapura Klod mendapatkan perlawanan pelaku. Namun perlawanan pelaku membuat anggota bertindak tegas yang pada akhirnya dapat melumpuhkan pelaku dan setelah digledah ditemukan 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika jenis Sabhu. ” karena suasana udah malam untuk pengembang dilakukan hari ini selasa ( 2/6 ), ” ujarnya. Saat dilakukan pengembangan di sepeda motor Yamaha Jupiter DK 2428 HV warna biru yang dibawa pelaku kita temukan 9 paket yang ditaruh dibawah jok, jadi total barang bukti diduga Narkotika jenis Sabhu berjumlah 12 paket, imbuh Artana.

Sementara itu pelaku sendiri diketahui Risidivis yang baru 6 bulan lalu lepas dari Rutan Klungkung dengan kasus yang sama. Dia adalah Abdul Aziz alias Dul 43 dengan alamat sesuai KTP adalah Jalan Diponegoro lingkungan Pande, Semarapura Klod Kangin, Klungkung dan ngekos di rumah milik Ketut Mudiarta ( Mangku Kuncir ) 56, Desa Sampalan, Dawan Klungkung.

Di tempat kos polisi juga melakukan penggeledahan yang disaksikan tuan rumah dan aparat desa setempat. Tampak Waka Polres Klungkung Kompol AA Gede Mudita hadir memantau anggotanya. Didalam kamar kos ditemukan pedang samurai, Golok alat penghisap ( Bong ), sejumlah pipet yang sudah dipotong potong, plastik klip kosong, dua HP dan nota berisi catatan harga. Semua barang bukti tersebut dibawa ke Polres guna proses lebih lanjut.

Menurut pemilik rumah Mangku Kuncir kalau Dul baru dua bulan ngekos dan orangnya kalem. ” Saya tidak tahu kalau dia diduga pemakai atau pengedar Narkotika jenis Sabhu, karena saya sangat ketat kepada yang ngekos disini, ” ujarnya. Dan Dul sudah disampaikan jika membawa tamu atau teman jangan kedalam kamar, agar tempat ini di cap tidak baik, imbuhnya. Diakui pula kalau Dull mentaati aturan dan dia menerima tamu diluar. ” Saya tidak menyangka kalau dua pemakai Sabhu, ujar Mangku Kucir di rumahnya. SUS-MB