Buleleng, (Metrobali.com)-

Komang Agus Juniarta alias Mang Agus (23) beralamat Banjar Dinas Enjung Sangiang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng ditangkap team opsnal unit Reskrim Polsek Singaraja yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Komang Sudarsana,SH bersama Panit 1 Reskrim AIPTU Ketut Mestrawan lantaran melakukan pencurian mobil Daihatsu Ferosa warna Biru Metalik DK 1682 FAZ di showroom Krisna Jaya Motor yang terletak di Jalan Raya Seririt – Singaraja tepatnya diwilayah Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada Sabtu, 2 Maret 2024 sekitar Pukul 7.30 Wita.

Kronologis kejadiannya berawal pada Sabtu (2/3/2024) sekitar Pukul 7.30 Wita, saksi Putu Suyasa berangkat menuju tempat kerja. Sesampainya di depan Showroom melihat 2 mobil sudah berada di luar Showroom yaitu Mobil Daihatsu Grand Max Pick Up dan Suzuki Escudo, pada saat itu saksi langsung masuk ke dalam Showroom dan melihat mobil Daihatsu Ferosa tidak ada di dalam Showroom, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 55 juta dan melaporkannya ke Polsek Singaraja untuk penanganan lebih lanjut.

Berangkat dari laporan tersebut, kemudian Kanit Reskrim AKP Komang Sudarsana bersama Panit I Opsnal AIPTU Ketut Mestrawan beserta Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Singaraja melakukan langkah-langkah penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, kemudian pada Sabtu, 2 Maret 2024 sekira Pukul 19.00 Wita Team Opsnal Polsek Singaraja menerima Informasi terkait keberadaan 1 Unit Mobil Feroza DK 1682 FAZ masuk bengkel di kawasan Tabanan dalam keadaan Rusak (As panjang Patah ) yang dibawa oleh Jasa Mobil Derek. Memperoleh informasi tersebut, dengan sigap dilakukan penyelidikan ke Lokasi bengkel di Jln. Yeh Gangga I , Desa Gubug, Kecamatan/Kabupaten Tabanan dan pada Pukul. 23.00 Wita 1 Unit Mobil Feroza DK 1682 FAZ warna Biru sudah ditemukan berada di bengkel dalam keadaan Rusak, As panjang patah. Lalu Tim Opsnal menyanggongi Pelaku dan pada Minggu, 3 Maret 2024 sekira Pukul. 05.00 Wita Pelaku berhasil ditangkap di Jalan.Yeh Gangga, Desa Gubug, Kecamatan/Kabupaten Tabanan dan selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Singaraja untuk proses lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan Terduga Pelaku mengakui perbuatannya tersebut yang dilakukan dengan cara masuk ke TKP dengan cara membongkar / merusak pintu gembok SHOWROOM dengan menggunakan alat berupa obeng dan mendorong 2 (dua) mobil di depannya, selanjutnya mengambil mobil Feroza yang saat itu kunci mobil dan STNK nyantol di mobil, selanjutnya Pelaku langsung membawa kabur dengan cara dikemudikan sendiri dengan tujuan ke wilayah Kabupaten Tabanan.

“Terhadap terduga pelaku Komang Agus Juniarta alias Mang Agus ini, disangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Singaraja AKP Komang Sudarsana didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika. GS