Buleleng, (Metrobali.com)

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H, mengapresiasi kinerja Polsek Seririt yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian kotak sesari Pura Gede Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Kapolres Buleleng melalui Kapolsek Seririt KOMPOL Putu Sunarcaya, S.H, M.M, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, S.H. bersama Kanit Reskrim Polsek Seririt AKP Ida Bagus Putu Permana,D.P, S.H. merelease pengungkapan kasus tersebut pada Senin, (25/03/2024), di Mapolres Buleleng.

Pengungkapan ini, berangkat dari pelapornya I Nyoman Ngurah beralamat banjar dinas sari, desa setempat.

Kronologis kejadiannya berawal diketahui pada Kamis, 21 Maret 2024 sekitar Pukul 04.00 Wita di depan Pura Gede Pengastulan, Banjar Dinas Sari, Desa Pengastulan dengan cara merusak dan membawa kotak sesari, yang diduga berisi uang pemendek. Dan atas kejadian tersebut Desa Adat Pengastulan mengalami kerugian sekitar Rp. 4.500.000,- lalu melaporkanya ke Polsek Seririt.

Dengan adanya kejadian tersebut dengan sigap Unit Reskrim Polsek Seririt melakukan penyelidikan agar dapat mengungkap dan menemukan pelakunya, yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ida Bagus Putu Permana, D.P, S.H pada tanggal 23 Maret 2024, hasil penyelidikan secara intensif dapat mengidentifikasi pelakunya yaitu seorang warga dari Banjar Dinas Purwa, Kecamatan Seririt.

Kemudian team unit reskrim mengejar pelaku sesuai identitas yang sudah dikantongi, setelah ditemukan mengaku bernama I Kt Yudha Sanjaya (23) beralamat Banjar Dinas Purwa, Desa Pengastulan, Seririt mengakui perbuatanya bahwa sejak tanggal 27 februari 2024 sedikit demi sedikit mengambil uang di dalam kotak sesari tersebut rata-rata sekira sampai seratus ribuan dengan cara mencongkel uang didalam kotak menggunakan kancing peniti, dan kemudian pada Kamis, (21/03/2024), pelaku mengambil kotak sesari dana punia di Pura Gede Pengastulan dengan cara merusak secara paksa menggoyang- goyangkan menggunakan kedua tangan, sehingga besinya menjadi patah. Selanjutnya pelaku kabur dengan membawa kotak tersebut menggunakan sepeda motor Honda scoopy warna hitam DK 6951 UAC menuju arah utara, menuju rumah kakeknya yang pelaku tempati, sampai dirumah pelaku sembunyikan kotak sesari dana punia tersebut di kamar tidurnya, dan pelaku pergi lagi ke bale banjar purwa, sekitar jam 04.00 wita pelaku kembali kerumah dan membuka kotak sesari tersebut dengan mencongkel atapnya menggunakan paku 12 yang dapat di rumahnya.

Setelah berhasil membukanya, pelaku mengambil uang yang berada di dalam kotak tersebut, setelah berhasil mengambil uang di dalam kotak dana punia pelaku mengubur kotak tersebut di belakang rumahnya dengan cangkul dan uang yang berhasil diambil dihabiskan untuk membeli makan dan kebutuhan sehari-hari. disaat uang tersebut masih tersisa sekitar Rp. 400 ribu, kemudian pelaku dan sisa uang serta kotak sari dan cangkul serta 1 unit sepeda motor Honda scoopy warna hitam Nopol DK 6951 UAC diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Seririt untuk dijadikan barang bukti dalam proses hukum.

Terhadap pelaku I Kt Yudha Sanjaya disangkakan pasal 363 ayat (1) ke – 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. GS