Buleleng, (Metrobali.com)

Pencurian ternak kambing sebanyak 6 ekor di Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng sangat meresahkan masyarakat setempat. Berangkat dari laporan dan keresahan masyarakat terhadap kasus pencurian kambing, dengan sigap Unit Reskrim Polsek Seririt jajaran Polres Buleleng berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya.

Dari hasil penyelidikan polisi, ternyata pelakunya warga setempat yang seorang residivis yakni Gede Ngurah Darma Yasa (50) bertempat tinggal di Banjar Dinas Lebah Sari, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt.

Pelaku mencuri 2 ekor kambing bertempat di kandang kambing milik I Nengah Sukadarma pada 30 Juni 2023 lalu, dengan kerugian sekitar Rp. 5 juta, dan 4 ekor kambing milik I Putu Sianta bertempat di Desa yang sama, yang terjadi pada 4 Juli 2023, dengan kerugian sekitar Rp. 10 juta.

Kapolsek Seririt, Kompol I Made Suwandra,SH didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, SH mengatakan aksi pencurian yang dilakukan pelaku Darma Yasa di desanya sendiri hanya beda dusun yakni di Banjar Dinas Celagi, Desa Unggahan, pada 30 Juni 2023 lalu sekitar Pukul 08.00 Wita, dan 4 Juli 2023 sekira Pukul 07.00 Wita.

“Saat melakukan aksi pencurian, pelaku berhasil mencuri 6 ekor kambing.” ungkapnya pada Kamis, (20/7/2023) siang di Mapolres Buleleng.

Lebih lanjut dikatakan kronologisnya berawal ketika tersangka melintas menggunakan sepeda motor dari Desa Tampekan, Kecamatan Banjar menuju wilayah Banjar Dinas Celagi, Desa Unggahan. Selanjutnya dia itu berhenti di Banjar Dinas Celagi di lokasi kandang kambing milik I Nengah Suka Darma yang merupakan saudara kandung pelaku.

Tanpa berpikir panjang lagi, pelaku Darma Yasa mengambil dua ekor kambing, lalu mengikatkan leher kambing tersebut di batang kayu cengkeh, dan kambing itu di potong, serta diambil dagingnya untuk kemudian dijual kepada warga.

“Kandang kambing itu berada di perkebunan yang jauh dari pemukiman.” jelasnya.

Terduga pelaku berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Seririt di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, pada Sabtu (15/7/2023) sekitar Pukul 09.00 Wita. Saat proses penangkapan, polisi sempat melakukan tindakan menembak (diskresi) kaki di bagian betis kanan, lantaran pelaku melakukan upaya perlawanan dan melarikan diri.

“Ada informasi dari masyarakat bahwa pelaku mengarah ke Desa Sidatapa. Sehingga kami fokuskan untuk melaksanakan penyelidikan di wilayah desa tersebut,” pungkas Kapolsek Suwandra.

Saat awak media bertanya kepada pelaku, pelaku Darma Yasa mengaku nekat melakukan pencurian guna menambah penghasilan selain bekerja sebagai buruh tani sehari-harinya.

“Daging kambing, saya jual Rp 300 ribu per ekornya,” akunya.

Malahan selain mencuri ternak kambing, tersangka juga mengaku mengambil barang berupa mesin semprot air, kompor beserta tabung gas, dan mesin potong rumput yang ada di sebuah pondok di lokasi yang sama.

Akibat perbuatannya, pelaku Darma Yasa disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto 367 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Untuk barang bukti yang disita dari pelaku, berupa 2 bilah pisau, bagian daging kambing yang ditinggalkan diTKP dan beras sebagai hasil dari kejahatan tersebut. GS