Klungkung ( Metrobali.com )-
Residivis I Wayan Suwitra 40 alias Jana asal Banjar Petang Tengah, Ds/Kec. Petang, Kab, Badung, pada hari Selasa (10/7) telah bebas dari Rutan Gianyar. Di mana Jana dituntut kurungan 4 bulan penjara dalam khasus pencurian keramik dan kloset di wilayah hukum Polres Gianyar. Mendengar kabar telah bebasnya Jana dari Rutan Gianyar, pada hari Selasa ( 10/7 ) pihak Polres Klungkung menurunkan Anggota Buser yang dipimpin langsung Unit IV Reskrim IPTU I Made Sudiarna untuk menjemput Suwitra.

Suwitra alias Jana tidak menyangka dan belum sempat menghirup udara segar, anggota Polres Klungkung sudah menunggunya untuk kasus pencurian gabah dan beras. Sekira pukul 13.30 wita 2 (dua) unit mobil tiba di Polres Klungkung. Terpantau oleh Metrobali tersangka Jana dengan tangan di borgol turun dari mobil dan langsung menuju ruang penyidik.

Sementara didepan penyidik tersangka (Jana -red) mengaku mengambil barang milik orang lain yaitu gabah sebanyak 28 karung dan 60 kg beras. Pencurian  tersebut terjadi pada hari Selasa (13/3) sekira pukul 03.00 wita dini hari di Slip milik I Gusti Lanang Dwijeputra.

Perlu diketahui pada Selasa 13/3 sekira pukul 07.00 wita bertempat di Desa Selat menuju Desa Apet Kec/Kab Klungkung pelapor I Gusit Lanang Dwijaputra ( 46 ) asal Banjar Jeroan, Desa Selat, Kec/Kab Klungkung kehilangan Gabah dan Beras di tempat slip milik pelapor. Pelapor kehilangan gabah sebanyak 28 karung dimana ketika ditinggal pulang kerumah Gabah tersebut berjumlah 34 karung tersisa 6 karung bukan itu saja pelapor juga kehilang beras sebanyak 60 kg. Atas kejadian tersebut pada Selasa (13/3) sekira pukul 08.00 wita korban melapor ke Polsektif Kota Klungkung.
Sementara saat diconfirmasi Metrobali.com tersangka mengaku sebelumnya pada Senin (12/3) siang sempat melakukan investigasi diseputar wilayah Desa Akah. Dari investigasi itu saya mengamati Slip yang akan jadi sasaran, dimana saat itu saya melihat ada tumpukan karung didalam Slip, ujar tersangka. Keesokan, Selasa (13/3) sekira pukul 03.00 wita dengan menggunakan mobil pick up Espass DK 9745 MZ saya masuk kedalam penyosohan beras selanjutnya gabah saya ambil bersama beras yang ada, papar Jana. “Ya gabah dan beras saya jual ke Kakek Doplong asal Banjar Samuan Kangin, Desa Carang Sari, Kec.  Petang, Kab. Badung, sebesar Rp 3 juta rupiah” akunya.
“Uang tersebut habis saya pakai taruhan di sabungan ayam ( tajen), imbuhnya.
Sementara Kasubag Humas Polres Klungkung AKP I Made Sudanta membenarkan penangkapan Residivis bernama I Wayan Suwitra 40 alias Jana asal Banjar Petang Tengah, Ds/Kec. Petang, Kab, Badung. Di mana tersangka dijemput di Rutan Gianyar. Saat ini tersangkan masih kita proses. Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP yang isinya pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara, ujar Sudanta. SUS-MB