MetroBali

Selangkah Lebih Awal

Relawan siap dukung apa pun keputusan Presiden terkait UU KPK

Relawan berbicara kepada media usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di istana kepresidenan Jakarta, Jumat (27/9). (ANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia)

Jakarta, (Metrobali.com)-
Relawan yang mendukung Presiden Joko Widodo mengaku siap mendukung apa pun keputusan Presiden terkait dengan UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Kami tidak mengusulkan spesifik yang menguat, karena Presiden minta masukan tentang ketiga usulan yang disampaikan oleh tokoh-tokoh kemarin. Karena kami sebagai pendukungnya, Presiden mengatakan, kalau saya ambil keputusan ini apakah akan didukung? Kami siap dukung,” kata anggota Sekretariat Nasional Jokowi (Seknas Jokowi) Dedy Mawardi di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat.

Dedy datang bersama dengan sekitar 21 orang relawan lain yang berasal dari Jakarta dan berdialog dengan Presiden Jokowi selama sekitar 2,5 jam.

Pada Kamis (26/9), para tokoh nasional termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengajukan tiga usulan terkait revisi UU KPK yang telah menciptakan unjuk rasa di berbagai daerah.

Opsi pertama adalah melakukan legislative review atau UU tersebut disahkan kemudian direvisi lagi dalam periode DPR berikutnya. Opsi kedua adalah uji materi (judicial review) melalui Mahkamah Konsitusi.

Opsi ketiga adalah menerbitkan perppu untuk menunda penerapan isi UU KPK tersebut, sampai suasana sudah lebih baik untuk membicarakan substasi UU tersebut.

“UU KPK ini sebentar lagi akan diteken, dokumennya sudah sampai (ke Presiden), nanti langsung diteken dan mungkin langsung perppu keluar,” tambah Dedy.

Menurut Dedy, relawan akan mendukung apapun yang diputuskan oleh Presiden. “Iya mendukung,” ungkap Dedy.

Dedy juga menyayangkan batalnya pertemuan Presiden Jokowi dengan mahasiswa.

“Dia mengapresiasi apa yang dilakukan oleh mahasiswa sepanjang itu dilakukan damai. Seharusnya dengan dialog ini Presiden bisa memberitahu bahwa apa yang akan dilakukan. Kalau pilihannnya mahasiswa itu adalah perppu, nah Presiden akan menjelaskan, mempertimbangkan. Jadi belum ada keputusan presiden mau ambil keputusan apa, tapi soal UU itu sudah sampai, sudah, tinggal diteken baru nanti presiden menyampaikan apa solusinya,” jelas Dedy.

Dalam Pasal 22 UUD RI 1945 menyebutkan perppu mempunyai fungsi dan muatan yang sama dengan undang-undang dan hanya berbeda dari segi pembentukannya saja karena dibentuk oleh Presiden, namun tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat karena ada suatu hal yang sangat genting.

KPK menyebutkan setidaknya ada 26 masalah dari revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK.

Presiden Jokowi awalnya akan bertemu dengan mahasiswa dari sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di istana kepresidenan hari ini. Namun, rencana tersebut batal.

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan bahwa dalam menyikapi ajakan pertemuan dengan Presiden Jokowi, BEM SI meminta agar pertemuan dilaksanakan secara terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh publik melalui kanal televisi nasional.

Selain itu, BEM SI juga meminta agar Presiden Jokowi menyikapi berbagai tuntutan mahasiswa yang tercantum di dalam “Maklumat Tuntaskan Reformasi” secara tegas dan tuntas.

Koordinator Pusat Aliansi BEM seluruh Indonesia Muhammad Nurdiyansyah mengatakan bahwa tuntutan mahasiswa telah tersampaikan secara jelas di berbagai aksi dan juga jalur media sehingga sejatinya yang dibutuhkan bukanlah sebuah pertemuan yang penuh negosiasi, melainkan sikap tegas Presiden terhadap tuntutan mahasiswa. (Antara)