Mayjen (Purn) Kivlan Zen

Jakarta (Metrobali.com)-

Ketua Umum Relawan Koalisi Perjuangan Merah Putih untuk Kebenaran dan Keadilan, Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengeluarkan enam pernyataan sikap terkait persidangan gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi (MK) pekan depan.

Pertama, kata Kivlan dalam pernyataan pers yang disampaikan di Jakarta, Minggu (3/8), mengajak dan mengimbau kepada seluruh saudara-saudara sebangsa dan setanah air yang mendukung pasangan Capres Nomor 1 Prabowo-Hatta supaya bersama-sama mengawal sidang perdana dan seterusnya untuk sengketa pemilihan presiden yang akan dimulai pada 6 Agustus 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jl Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat.

Kedua, bahwa berdasarkan Dokumen Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah terjadi ketidakadilan dalam penyelenggaraan pilpres yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lebih dari 7 (tujuh) provinsi di Indonesia.

“Ketiga, bila tak ada ketimpangan di dalam proses penghitungan suara maka kami berkeyakinan bahwa pasangan nomor 1 Prabowo-Hatta memenangkan Pilpres 2014 dengan perolehan suara 50,25 persen atau 67.139.153 suara,” kata Kivlan.

Keempat, berdasarkan rekap C1 yang dimiliki tim sukses Prabowo-Hatta ada 21 juta suara pemilih untuk pasangan nomor 1 Prabowo-Hatta yang diselewengkan dan dihilangkan.

Keempat, KPU telah membuka kotak suara tanpa izin dari MK itu sudah merupakan bukti bahwa ada sesuatu ketimpangan yang telah terjadi.

“Keenam, memohon kepada para Hakim MK agar bisa mengambil keputusan yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya tanpa intervensi dari pihak manapun,” katanya.

Kivlan diakhir pernyataan menegaskan, semua yang dilakukan demi untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk Indonesia yang lebih baik di masa kini dan di masa yang akan datang. AN-MB