Jembrana (Metrobali.com)-
Kesempatan yang diberikan kepada Arianti  pemilik ratusan unggas yang diduga diselundupkan untuk mengurus dokument dalam  24 jam ternyata tidak bisa dilakukannya. Sehingga Selasa (23/10) akhirnya diputuskan untuk dimusnahkan oleh pihak Karantina Pertanian Terpadu (KPT) wilayah kerja (Wilker) Gilimanuk.
Petugas yang mencoba memusnahkan ratusan bebek itu dengan racun Strichnine yang dilarutkan dalam air agar bebek tersebut meminumnya ternyata tidak berhasil dan hanya beberapa bebek yang mati. Akhirnya ratusan bebek tersebut dimusnahkan dengan cara digorok dan langsung dimasukkan ke dalam  lubang yang sudah disiapkan dan langsung dibakar.

Penanggung Jawab KPT Wilker Gilimanuk Drh. Nyoman Budiarta mengatakan,  pemilik sudah diberikan kesempatan namun tidak bisa memenuhi dokumen. ” Karena tidak bisa memenuhi dokumen, ratusan bebek itu harus kita musnahkan.”jelasnya.

Ratusan bebek itu dimusnahkan karena melanggar  pasal 6 huruf a dan c, pasal 9 ayat 1 UU nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina serta Peraturan Gubernur nomor 44 tahun 2005 tentang larangan unggas masuk ke Bali, kecuali unggas yang sudah di potong.  “Kita lakukan ini untuk memberikan efek jera, apalagi dengan menggunakan modus baru penyelundupan saat turun dari kapal mencoba mengelabui petugas dengan  suara musik yang sangat keras, mungkin dimaksudkan agar suara bebek tidak terdengar, ”ujarnya.

Arianto yang juga turut memabantu memusnahkan ratusan bebek yang berkiasaran harga hingga RP.25 juta itu, hanya bisa meratapi nasib. “Kalau sudah disalahkan saya pasrahkan saja, dan saya juga tidak tahu kalau ada peraturan seperti itu,” keluhnya. DEW-MB