Buleleng, (Metrobali.com)

Rapat paripurna legeslatif dan eksekutif yang diselenggrakan di Ruang Rapat Utama, Gedung DPRD Buleleng, pada Senin, (19/12/2022), mengesahkah
Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor : 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang Perizinan Berusaha, dan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH dihadiri segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Penjabat Bupati Buleleng, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Buleleng, Sekda, Asisten Sekda Tim Ahli, Pimpinan SKPD, Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.

Sebelum dilakukan penandatangan antara Pimpinan DPRD dengan PJ Bupati Buleleng terhadap penetapan ketiga Ranperda tersebut, disampaikan laporan dari masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap masing-masing rancangan Perda tersebut, serta penyampaian pendapat akhir Bupati yang disampaikan Penjabat Bupati Buleleng, Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A.

Dalam laporannya masing masing Pansus menyampaikan terkait tahapan pembahasan yang telah dilakukan baik internal maupun dengan pemerintah daerah, sehingga terjalin kesamaan pandangan antara DPRD dengan pemerintah Kabupaten Buleleng sehingga ketiga Ranperda tersebut dapat disetujui untuk segera ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Buleleng sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Seperti yang disampaikan Ketua pansus I, Drs. Made Agus Susila yang membahas tentang Ranperda Pencabutan Perda Nomor : 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Pansus II dalam laporannya yang disampaikan I Wayan Parwa, A.Md. Par. juga menyampaikan persetujuan untuk menetapkan ranperda tentang Perizinan Berusaha, setelah melalui tahapan pembahasan serta sejalan dengan komitmen DPRD dalam meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Buleleng.

Sependapat dengan anggota pansus lainnya, Pansus III DPRD Kabupaten Buleleng yang disampaikan ketua Pansusnya, Ni Made Lilik Nurmiasih, SE juga menyetujui ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng Kepada Perseroan terbatas Penjaminan Kredit daerah Provinsi Bali, untuk segera ditetapkan menjadi Perda, mengingat disamping untuk mendapatkan deviden juga yang terpenting terkait dengan manfaat yang didapatkan dari penyertaan modal daerah ini guna mendukung dan membantu memperoleh permodalan terhadap lembaga-lembaga keuangan di Kabupaten Buleleng seperti LPD, BPR, Koprasi, Bumdes dan juga pada bank BPD Bali.

Sementara itu Penjabat Bupati Buleleng, dalam pendapat akhir Bupatinya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng karena secara bersungguh-sungguh dengan rasa penuh tanggung jawab sehingga pembahasan ketiga ranperda usulan eksketuf dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, walupun terdapat perbedaan pandangan dan presepsi dalam pembahasan ketiga ranperda dimaksud, namun hal tersebut merupakan bentuk kebebasan berpendapat dalam rangka demokratisasi yang mengarah pada perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta tata kelola yang baik di Kabupaten Buleleng.

Selanjutnya setelah dilakukan penandatanganan antara Pimpian DPRD dan PJ Bupati Buleleng, ketiga rancangan peraturan daerah kabupaten Buleleng tersebut akan segera mendapat tindak lajut sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang – undangan untuk ditetapkan menjadai Peraturan Daerah. GS