Mangupura (Metrobali.com)-

Pemkab Badung berupaya memperkuat APBD dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Program-program inovatif dirancang untuk mengentaskan masalah sosial yang ada khususnya mengentaskan kemiskinan. Demikian disampaikan Sekda Badung Kompyang R Swandika dalam rapat konsultasi DPRD Badung membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2013 yang digelar di Kantor DPRD Badung, Rabu (18/7).

Rapat dibuka Ketua DPRD Badung I Nyoman Giri Prasta, serta dihadiri jajaran DPRD Badung, para kepala SKPD Badung serta para tim ahli DPRD Badung. Dalam rapat tersebut, anggota dewan meminta penjelasan terhadap rancangan KUA-PPAS yang diajukan eksekutif termasuk memberikan saran atau usulan.

Kompyang R Swandika mengatakan, dari tahun ke tahun Pemkab Badung berkomitmen meningkatkan performance APBD demi kepentingan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rancangan KUA-PPAS, belanja publik dirancang sebesar 52 persen atau lebih tinggi ketimbang belanja aparatur yang sebesar 48 persen. Dengan postur demikian, Pemkab Badung merancang berbagai macam inovasi program yang lebih banyak menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

Pemkab Badung merancang Pendapatan Daerah untuk tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 2,3 triliun. Anggaran ini meningkat sebesar 22 persen dari APBD induk tahun anggaran 2012 sebesar Rp 1,9 trilyun lebih. Pendapatan daerah 2013 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah yang dirancang sebesar Rp 1,7 triliun lebih atau meningkat sebesar 35 persen dari APBD induk tahun 2012. Dana Perimbangan dirancang sebesar Rp 440.477.351.461,00 menurun sebesar 0,42 persen dari APBD 2012 dan Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp 146.749.372.824,65 menurun sekitar 14,78 persen.

Sementara untuk Belanja Daerah tahun anggaran 2013 dirancang sebesar Rp 2,6 triliun lebih atau meningkat sebesar 27,3 persen dari APBD induk tahun 2012. Pada prinsipnya rancangan yang diajukan eksekutif telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013.

Di bidang pendidikan misalnya, Pemkab Badung merancang anggaran 21 persen di KUA-PPAS. Rancangan anggaran tersebut lebih tinggi daripada anggaran yang diwajibkan Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yakni 20 persen. “Ini menjadi kewajiban pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa sekaligus sebagai salah satu upaya mengentaskan kemiskinan,” katanya.

Di bagian lain Kompyang juga menyebut, di tahun 2013 Pemkab Badung menganggarkan bantuan sosial (bansos) tak terduga. Dana itu dialokasikan untuk penanggulangan bencana alam baik di prabencana maupun pascabencana. Terkait pembahasan rancangan KUA-PPAS tahun 2013, dia menegaskan, seluruh jajaran SKPD di Badung telah siap melakukan konsultasi, koordinasi dan menjawab semua pertanyaan dan usulan dewan. Pihaknya pun menyatakan, Pemkab Badung berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban khususnya terkait pembahasan KUA-PPAS dengan tepat waktu. GAB-MB