Buleleng, (Metrobali.com)

DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat Komisi-Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) dengan agenda penyampaian hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) OPD terkait, pada Rabu, (13/7/2022) di Ruang Komisi III DPRD Buleleng.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH dengan dihadiri masing-masing Komisi, anggota Banggar dan Tim Ahli DPRD Buleleng.

Komisi I melalui Juru Bicaranya Sri Seniwi menyebut terdapat beberapa catatan yang harus diperbaiki dalam anggaran tahun berikutnya. Seperti halnya di Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPDSTP) yang realisasi pendapatan hanya 64,3 persen. Hal ini dinilai masih sangat jauh dari yang ditargetkan.

“Kedepan agar Pemerintah Daerah mendorong OPD terkait untuk melakukan inovasi dan kreativitas. Seperti melakukan peningkatan pengawasan terhadap obyek-obyek retribusi dan melakukan validasi data untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan.” ujarnya.

Sementara itu dari Komisi II yang dibacakan Kadek Sumardika menyampaikan dari hasil rapat dengar pendapat dengan OPD terkait, dimana berdasarkan hasil telaah terhadap pelaksanaan APBD T.A 2021 untuk urusan yang dikelola secara umum, menunjukan kecendrungan semakin baik dari tahun sebelumnya. Hal ini juga dikuatkan dengan penilaian BPK RI Perwakilan Bali yang memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Kabupaten Buleleng.

“Jadi Komisi II memberikan pandangan terhadap beberapa hal seperti optimalisasi intensifikasi PAD melalui pengelolaan sumber-sumber PAD, merancang kegiatan pemeliharaan Monumen Yudha Mandala yang sudah mulai rusak dan optimalisasi penataan dan pengelolaan DTW Pantai Penimbangan.” ucapnya.

Selanjutnya Luh Marleni Ketua Komisi III yang membacakan hasil dari RDP dengan OPD terkait yakni Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Komisi III menilai piutang daerah yang belum bisa ditagih secara maksimal kepada wajib pajak perlu dicarikan terobosan dan penegakan peraturan. Selain masalah piutang pajak, komisi III juga mempertanyakan adanya reasliasi belanja modal aset tetap lainnya yang dianggarkan sebesar Rp. 15.402.569.281,00 realisasinya mencapai Rp. 19 .001.086.601,42.

“Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penggelolaan Keuangan Daerah pada pasal 124 pengeluaran seperti itu tidak dibenarkan.” jelasnya.

Sedangkan Komisi IV yang dibacakan oleh Nyoman Sukarmen secara prinsip, pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng T.A 2021 telah dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan BPK RI sudah memberikan opini WTP. Tetapi dari hasil RDP yang sudah dilaksanakan, Komisi IV memberikan beberapa catatan seperti dalam anggaran di Dinas realisasi keuangan program OPD yang kurang dari 90% yang berdampak pada penurunan kinerja pembangunan.

“Untuk itu, Komisi IV berharap Pemerintah Daerah untuk mengupayakan solusi agar tidak ada lagi realisasi keuangan kegiatan dibawah 90 persen, kecuali karena adanya faktor teknis atau tidak dapat direaslisasi karena terkendala regulasi.” ungkapnya.

Ditemui usai rapat, Gede Supriatna Ketua DPRD Kabupaten Buleleng terkait dengan penyampaian hasil rapat-rapat di masing-masing Komisi dengan OPD Mitra Kerjanya terkait Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Dalam rapat sudah digali hal-hal yang memang dari sisi DPRD perlu lagi dijelaskan walaupun dari pembahasan Perda sudah terkait dengan LKP BPK RI yang nanti akan dievaluasi maupun memberikan catatan dan rekomendasi terkait dengan hal-hal yang harus ditingkatkan lagi dalam pelaksanaan APBD T.A 2022.

“Dari sisi realisasi belanja maupun pendapatan harus juga kita akan evaluasi bersama dan carikan solusi serta ditahun 2022 ini kita berharap tidak ada lagi target-target yang terlalu rendah” tambahnya.” tandasnya. GS