Kusuma Putra
Denpasar (Metrobali.com)-
Pemerintah Provinsi Bali melalui DPRD Bali, akhirnya mengetok palu Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali tahun anggaran 2014, Senin (18/8). Dalam laporan yang disampaikan oleh Ketua Pansus Badan Anggaran DPRD Provinsi Bali, Gede Kusuma Putra mengatakan, memperhatikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimana pendapatan pada Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2014 direncanakan menjadi Rp4.230.029295.615,49 atau meningkat 6,87 persen dari yang ditetapkan dalam APBD induk.
Peningkatan ini menurutnya, disebabkan adanya peningkatan penerimaan dari Pendapatan Asli daerah sebesar Rp291.960.809.070,49 atau 12,67 persen dari target tahapan. Adapun peningkatan pajak daerah sebesar 5,77 persen melebihi target tahapan, retribusi daerah melebihi 72,96 persen dari target tahapan, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan melebihi target tahapan 68,27 persen dan dari yang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah melebihi target tahapan 42,12 persen.
Belanja daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran 2014 direncanakan bertambah Rp560.072.190.182,00 atau naik 12,47 persen menjadi Rp5.049.739.232.462,3. Belanja tersebut dialokasikan untuk belanja langsung dalam rangka membiayai program untuk mencapai sasaran pembangunan melalui pelaksanaan kegiatan pembinaan lingkungan sosial dampak asap rokok, kegiatan peningkatan pelayanan kesehatan, kegiatan kemitraan JKBM dan kegiatan pengadaan perlengkapan unit pelayanan.
Belanja tidak langsung dialokasikan untuk memenuhi kewajiban belanja bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten/kota yang terjadi akibat dari pelampauan penerimaan pendapatan tahun anggaran 2013 dan alokasi bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota akibat peningkatan target pendapatan pendapatan daerah dari pajak daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran 2014. Selain itu untuk penyelesaian kewajiban dari bantuan PHR dan juga dialokasikan untuk peningkatan belanja hibah dan belanja tidak terduga.
Dari sisi penerimaan pembiayaan daerah, diadakan penyesuaian dari semula Rp751.494.034.728,50 menjadi Rp1.039.709.936.846,90 bertambah sebesar Rp288.215.902.118,40 atau 38,35 persen. Penambahan ini mengacu pada SILPA tahun anggaran 2013.
Dengan demikian struktur anggaran setelah perubahan APBD tahun anggaran 2014 adalah pendapatan daerah menjadi sebesar Rp4.230.029.295.615,49. Sedangkan Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp5.049.739.232.462,39 hal ini berarti mengalami defisit sebesar Rp819.709.936.846,90 yang akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan.
Atas alasan itulah, pihak DPRD Bali mengusulkan serta merekomendasikan antara lain: prestasi yang dicapai oleh Pemrov Bali agar dipertahankan kalau perlu dijaga dan ditingkatkan untuk memenuhi target pendapatan yang mencapai 10 trilyun pada 5 tahun mendatang.
Dengan tidak diberlakukannya Perda tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Bali hal ini berdampak pada hilangnya potensi pendapatan yang mencapai angka Rp20 milyar lebih.
Pemerintah Provinsi Bali melalui Dispenda Provinsi Bali agar melaksanakan koordinasi dengan PT.Pertamina dalam rangka transparansi dan akurasi data konsumsi bahan bakar minyak sehingga hak pendapatan dari pajak (PBBKB) dapat ditingkatkan.
Pihaknya juga mengusulkan pembuatan Ranperda tentang Plat Nomor Pilihan sehingga ada transparansi dan akuntabilitas disamping dana yang masuk dari masyarakat untuk mendapatkan nomor pilihan untuk bisa dimanfaatkan demi pembangunan Bali.
Pihaknya juga memberikan catatan atas rendahnya serapan anggaran belanja daerah dimana sampai bulan Juni realiasasi yang capai 28,16 persen, belanja tidak langsung realisasinya 30,59 dan belanja langsung realisasinya hanya 22,94 persen.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam sambutannya mengungkapkan, dengan disetujuinya Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2014 ini sesuai amanat pasal 185 UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah maka rancangan peraturan daerah dimaksud harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sehingga segera dapat ditetapkan. SIA-MB