Buleleng, (Metrobali.com)

I NYOMAN W (49) beralamat Banjar Dinas Pumahan Desa Gitgit Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng diteralibesikan, lantaran ia pada Senin (26/10/2020) sekitar Pukul 12.00 Wita di warung Jati di Banjar Dinas Bangah Desa Panji Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng telah mengambil secara paksa kalung yang dipakai korban dan juga mengambil Handphone, mirisnya lagi, ia mengacungkan sabit (arit) ke arah korban.

Atas perlakuan pelaku ini, si korban Mutmainah (32) beralamat sementara di Banjar Dinas Babakan Desa Sambangan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng dan beralamat tetap di Lingkungan Gor Desa Sepeken Kecamatan Sumenep Kabupaten Banyuwangi melapor ke polisi, dengan bukti laporan Polisi : LP-B / 133 / X / 2020 / BALI / RES. BLL/, tanggal 26 Oktober 2020.

Dengan adanya laporan ini, Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto,S.H.,S.IK.,M.H Deofan sigap melakukan pemburuan dan akhirnya berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau membawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHP dan atau pasal 2 ayat (1) UU darurat no 12 tahun 1951 yang terjadi pada Senin, 26 Oktober 2020 sekitar Pukul 12.00 Wita bertempat di warung jati di Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, dan dari peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2 juta.

“Saat kejadian, pelaku datang ke warung jati, kemudian menarik paksa kalung yang di gunakan korban, serta mengambil Hp korban, seraya mengacungkan sabit kearah korban.” ucap Vicky Tri Haryanto seijin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa,S.I.K,MH.”Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit handphone, 1 kalung emas dan 1 bilah sabit” imbuhnya di Mapolres Buleleng, Jumat (6/11/2020) siang.

Uraian penangkapan, menurut Vicky Tri Haryanto dari hasil penyelidikan Team Opsnal Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Buleleng, telah mengamankan 1 orang diduga pelaku bernama I Nyoman W. Dan dari keterangan pelaku memang benar dirinya telah mengambil secara paksa kalung yang dipakai korban serta mengambil Hp seraya mengacungkan sebuah sabit ke arah korban.

“Penyidik melakukan proses penyidikan menemukan bukti yang cukup bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana pencurian dengan kekerasan dan atau membawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHP dan atau pasal 2 ayat (1) UU darurat no 12 tahun 1951 yang terjadi pada Senin, 26 Oktober 2020 sekitar Pukul 12.00 Wita bertempat di warung jati di Banjar Dinas Bangah, Desa Panji” tandas Vicky Tri Haryanto didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng IPTU Gede Sumarjaya, KBO Reskrim Polres Buleleng IPTU Suseno. GS