Tanggal 25 Agustus 2018 merupakan merupakan aksi puncak penolakan rakyat Bali terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa sekaligus merupakan batas akhir berlakunya izin lokasi milik investor yang dalam hal ini adalah PT.TWBI.

Denpasar (Metrobali.com)-

Salah satu pernyataan sikap yang disampaikan rakyat Bali  adalah Meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih untuk menghentikan manuver politik yang meresahkan rakyat Bali dan bekerja sungguh-sungguh untuk memastikan Teluk Benoa benar-benar aman dari ancaman reklamasi yang merusak fungsi-fungsi konservasinya.

Masivnya  penolakan reklamasi Teluk Benoa yang sampai pada tahun ke lima ini tidak lantas membuat Pemprov Bali bersikap. Baik Gubernur maupun DPRD Bali tidak pernah mengambil sikap apapun untuk menghentikan rencana reklamasi Teluk Benoa sekalipun sejak lima tahun bergulirnya masyarakat Bali yang terus melawan pemaksaan rencana reklamasi Teluk Benoa. Tidak adanya ketegasan sikap dari pemerintah daerah yang berpihak kepada rakyat Bali telah menyuburkan pembungkaman terhadap aspirasi rakyat Bali yang menyatakan penolakannya terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa.

 Aksi kali ini merupakan momentum bagi masyarakat bali dalam memberikan sebuah penghargaan atau rekor kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika perihal tindakan pasifnya selama lima tahun yang tidak memperdulikan dan mendengarkan aspirasi rakyat dalam upaya menolak reklamasi Teluk Benoa. Gubernur yang dianugrahi sebuah penghargaan bahwa telah didemontrasi oleh rakyatnya sendiri selama lebih dari lima tahun sedari dilantik menjadi Gubernur hingga mau purna jabatan. Wayan Gendo Suardana koordinator ForBALI mengatakan bahwa “Made Mangku Pastika patut kita berikan piagam penghargaan ini sebab sepanjang sejarah, hanya dialah Gubernur yang didemo sedari dilantik menjadi Gubernur bali, hingga akan habis jabatannya. Dan penghargaan ini patut kita berikan agar Gubernur selanjutnya tidak melakukan hal yang sama”pungkasnya

 Setelah 5 tahun berjuang memastikan batalnya reklamasi Teluk Benoa, Rakyat Bali akhirnya sampai pada titik akhir perjuangannya, hari ini 25 Agustus 2018 yang bertepatan dengan habisnya masa berlaku izin lokasi reklamasi yang dipegang oleh investor. Gendo menjelaskan bahwa Hal tersebut bermula Pada tanggal 25 agustus tahun 2014 silam, dimana Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan ijin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang diberikan kepada investor yang ingin melakukan reklamasi di Teluk Benoa yakni PT. Tirta Wahana Bali International (PT.TWBI).

 Ijin lokasi reklamasi ini diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu yaitu Sharif Cicip Sutarjo pasca terbitnya Perpres Nomor 51 Tahun 2014 yang diterbitkan oleh Presiden RI kala itu, yakni Susilo Bambang Yudhoyono. Izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang dipegang PT. TWBI saat ini, masa berlakunya hingga 25 Agustus 2016. Setelah melewati perpanjangan pada tahun 2016 silam yang sempat diperpanjang oleh menteri Susi Pudjiastuti, izin lokasi reklamasi Teluk Benoa berlaku hingga 25 Agustus 2018.  Gendo juga menambahkan bahwa proses penyusunan dan penilaian AMDAL reklamasi Teluk Benoa milik PT.TWBI dapat dilakukan jika izin lokasinya masih berlaku. Sedangkan batas akhir izin lokasi reklamasi Teluk Benoa milik PT.TWBI adalah pada 25 Agustus 2018.

“Jika pada 25 Agustus 2018 ini, AMDAL tidak lulus kelayakan, izin lingkungan tidak terbit, dan masa berlaku izin lokasi reklamasi Teluk Benoa PT. TWBI habis maka secara hukum hal itu berarti proyek reklamasi PT. TWBI otomatis batal dan Teluk Benoa menang. ”imbuhnya. 

 Dalam aksi puncak lima tahun perjuangan melawan rencana reklamasi Teluk Benoa Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI), menyatakan sikap sekaligus tuntutannya sebagai berikut :

 1.   Per tanggal 25 Agustus 2018 tidak ada lagi kegiatan penilaian AMDAL karena hari ini masa berlaku izin lokasi reklamasi Teluk Benoa milik PT. TWBI sudah habis.

2.  Meminta Presiden Republik Indonesia Cq Menteri Lingkungah Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengumumkan secara terbuka dan tertulis bahwa status AMDAL reklamasi Teluk Benoa PT. TWBI tidak layak.

3.   Meminta Presiden Republik Indonesia agar melakukan upaya hukum dan politik untuk mengembalikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi dengan Membatalkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014

4.   Meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih untuk menghentikan manuver politik yang meresahkan rakyat Bali dan bekerja sungguh-sungguh untuk memastikan Teluk Benoa benar-benar aman dari ancaman reklamasi yang merusak fungsi-fungsi konservasinya.

5.   Menyerukan kepada seluruh masyarakat Bali yang selama ini bekerja keras, berjuang dan mengorbankan segala kepentingan pribadinya untuk bersatu padu dan tidak terpengaruh maneuver elit politik yang berusaha untuk menelikung agenda-agenda gerakan Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa.

6.   Menyerukan kepada masyarakat pejuang Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa untuk tetap waspada di puncak perjuangan lima tahun ini agar siaga sampai tanggal 25 Agustus 2018, setelahnya dapat merayakan kemenangan. 25 Agustus 2018, tidak ada pilihan lain selain memenangkan Teluk Benoa. Maka harus dipastikan Teluk Benoa Menang.

Editor : Whraspati Radha