Denpasar (Metrobali.com) 

 

Indonesia sangat berkepentingan untuk memiliki Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Data Pribadi. UU itu akan menjamin perlindungan data warga negara Indonesia agar tidak dimanfaatkan kepentingan lain, termasuk asing. Namun RUU yang dirancang sejak tahun 2016 belum juga disahkan. Untuk itu PERADI SAI berpartisipasi aktif dengan memberikan saran dan masukan kepada DPR maupun pemerintah serta mendorong agar RUU PDP segera disahkan menjadi UU PDP pada tahun ini.

Hal tersebut dikemukakan oleh I Wayan Purwitha, S.H., MH., Ketua Panitia Pelaksana Rakernas III Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) yang akan berlangsung pada 10-12 Juni 2022 di Hotel The Stones Hotel, Legian, Kuta, Bali.

Rakernas III Peradi SAI akan dihadiri tidak kurang 1000 Peserta direncanakan secara resmi akan dibuka oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, dengan sambutan dari Menteri Kumham RI, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, Gubernur Bali, Wayan Koster, Kejati Bali dan seluruh pengurus cabang Peradi SAI di Bali.

PERADI SAI adalah organisasi Advokat yang bebas dan mandiri, dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dan sebagai wadah profesi advokat mempunyai tugas dan tanggung jawab, antara lain meningkatkan kualitas Profesi Advokat melalui Pendidikan dan Pelatihan yang berkelanjutan.

Maka sejalan dengan hal tersebut Rakernas kali ini mengambil tema ‘Peranan Organisasi Advokat Menghadapi Era Disrupsi Teknologi dan mengangkat Sub Tema ‘Big Data dan Urgnsi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi’

Sebab menurutnya, tanpa UU tersebut, data-data pribadi warga negara yang dikumpulkan oleh operator atau lembaga tertentu akan dengan mudah dialihkan ke pihak lain dan dimanfaatkan untuk kepentingan mereka tanpa izin.

“Dibeberapa negara maju sudah menerapkan UU tersebut, maka sejatinya pemerintah perlu menjamin data-data nasional, termasuk data pribadi warga negara. Serta demi menjaga kedaulatan bangsa agar tetap terjaga,” terang Purwitha.

PERADI SAI sebagai wadah profesi advokat mempunyai tugas dan tanggung jawab, antara lain meningkatkan kualitas Profesi Advokat melalui Pendidikan dan Pelatihan yang berkelanjutan.

Jubir Peradi SAI Bali, I Ketut Ngastawa menyampaikan bahwa jika melihat ‘effort’ nya kedatangan dari 800 anggota Peradi SAI (beserta keluarganya-red) ke Bali maka diharapkan dapat membangkitkan kepariwisataan Bali pasca pandemi. (hd)