Jembrana (Metrobali.com)

 

 

Rapat Kerja (Raker) Pansus 3 Tanah Gilimanuk DPRD Jembrana bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPAG) dan eksekutif di Kantor DPRD Jembrana berjalan alot, Jumat (18/11/2022).

 

Saat rapat membahas kembali proses pengalihan tanah Gilimanuk dari HGB menjadi SHM, Wakil Ketua Pansus 3 Tanah Gilimanuk, I Komang Dekritasa sempat beradu argumen dengan Kordinator AMPAG, I Gede Bangun Nusantara.

 

Ditemui seusai raker, Kordinator AMPAG), I Gede Bangun Nusantara mengaku kecewa akan hasil pertemuan hari ini karena tidak seperti yang diharapkan. “Kami maunya maju bergerak dalam setiap diskusi. Tetapi diskusi hari ini malah semakin mundur. Pertemuan kali ini justru membuat masyarakat Gilimanuk kecewa” tandasnya.

 

Diskusi yang lalu kata dia, sangat jelas bahwa hanya tinggal menentukan siapa pihak lain yang berhak menerima tanah hibah dari Pemkab Jembrana. Dan ini seharusnya sudah clear (selesai) bahwa penerima tanah hibah ini adalah masyarakat Gilimanuk yang menempati saat ini yang dibuktikan dengan bukti hak sewa dan bukti bayar sewa dan juga bayar pajak.

 

Namun kata dia, dalam rapat tadi Wakil Ketua Pansus 3 menyampaikan seolah-olah kesannya pengalihan dari HGB menjadi SHM tidak mungkin dilakukan. “Wah ini setback, mundur, tidak ada perkembangan alias stagnan. Ini bentuk dari penolakan terhadap perjuangan masyarakat Gilimanuk” tegasnya.

 

Selanjutnya ia berharap Pansus segera memanggil ahli hukum tata negara supaya bisa segera dipastikan siapa pihak lain yang bisa menerima tanah yang akan dihibahkan Pemkab Jembrana.

 

Disebutnya Kemendagri sudah memberikan saran bahwa silahkan diselesaikan di bawah (masyarakat). Saran ini sama seperti yang dilakukan Pemkab Jembrana saat datang sendiri Kemendagri. “Jadi mereka hanya mengusulkan saja, tidak memberikan rekomendasi” ujarnya.

 

Pusat atau Kemendagri kata Bangun, tidak menentukan dan yang menentukan adalah Bupati menyerahkan atau memberi hibah ke masyarakat dengan persetujuan DPRD Jembrana. “Jadi yang menentukan bukan pusat, mereka hanya menerima laporan dari bawah saja” ungkapnya

 

Sementara itu, Ketua Pansus 3 Tanah Gilimnuk DPRD Jembrana, I Ketut Suastika mengatakan pihaknya hanya membantu melihat celah hukum agar aspirasi masyarakat Gilimanuk menjadi SHM bisa terwujud.

 

Untuk bisa mewujudkannya itu disebutnya ada beberapa peraturan yang menjadi celah hukum. Yang pertama Permendagri 19 tahun 2016 dan yang kedua PP 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan.

 

“Dalam PP ini pemerintah menyerahkan secara sukarela dan dimohon oleh masyarakat. Ini bisa, PP 18 tahun 2021 mengatakan menyerahkan secara sukarela barang milik daerah. Nanti secara pararel masyarakat Gilimanuk memohon sehingga tidak menjadi barang milik negara” jelasnya.

 

Menurutnya hasil koordinasi ke pusat juga mendapat saran agar permasalahan ini diselesaikan di tingkat bawah. “Bagi saya sebagai Ketua Pansus sebenarnya clear. Ini sebenarnya bisa didiskusikan” ujarnya.

 

Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri menyarankan agar diselesaikan dibawah. Artinya, tinggal menunggu keputusan dari Bupati Jembrana untuk menyerahkan barang atau aset milik daerah atas persetujuan DPRD Jembrana  “Kemendagri hanya memberikan tanggapan atas konsensus yang sudah dikakukan antara Pemerintah, Bupati dan DPRD. Keputusan hukum dan politik harus menjadi kesatuan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

 

Disinggung mengenai tanggapan pembahasan tidak ada perkembangan dan malah berjalan mundur, Suastika yang akrab disapa Cohok mengatakan sejatinya Kemendagri sudah memberikan opini bahwa masyarakat Gilimanuk sebagai pemohon.

 

“Tidak mundur. Tadi sudah kita rekomendasikan agar warga membuat surat tertulis kepada Bupati. Jika Bupati sudah setuju, tinggal proses mekanismenya seperti apa. Kalau kita menyampaikan dan bupati tidak setuju kan ceritanya berbeda lagi” tegasnya.

 

Sebelum memberikan rekomendasi, pihaknya akan menggelar rapat internal. Sebab, tiak semua anggota pansus memiliki keinginan yang sama. Dan juga menunggu hasil dari pandangan ahli-ahli terkait permasalahan ini.

 

“Kita hanya memiliki tantangan untuk menyamakan persepsi dengan pemerintah karena masih berbeda. Mungkin saja, di pemerintah tidak ingin menyerahkan karena merupakan aset penyumbang PAD. Tapi kita tetap akan mencari celah hukum untuk Gilimanuk menjadi SHM” pungkasnya. (Komang Tole)