Denpasar (Metrobali.com) –

Pihak Tergugat dan Tergugat II (Badan Pertanahan Nasional) memberikan apresiasi terhadap Amar Putusan sidang gugatan kasus sengketa tanah Desa Pakraman Julah Buleleng 19/G./2020./PTUN-DPS di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bali, Denpasar yang diumumkan melalui E-Court, Rabu 6 Januari 2021.

“Hal ini menunjukkan bahwa sejumlah tanah yang sudah bersertifikat pada tahun 2018 melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah sah milik Desa Pakraman Julah, maka dengan demikian klaim gugatan I Wayan Darsana dan I Made Sidia terhadapnya menjadi gugur,” kata IGN Wira Budiasa Jelantik SH., Kuasa hukum Tergugat ketika ditemui di Denpasar, Jum’at (8/1/2021).

Putusan yang diumumkan melalui E-Court tersebut Menetapkan untuk Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II intervensi mengenai Masa Tenggang waktu mengajukan gugatan dan Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima dan Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.408.900 (Tiga Juta Empat Ratus Delapan Ribu Sembilan Ratus Rupiah).

Bermula dari terbakarnya kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng pada tahun 1999, Berdasarkan surat petunjuk penanganan akibat terbakarnya kantor pertanahan Kabupaten Buleleng yang dikeluarkan Kepala BPN RI bahwa setiap sertifikat tanah yang terbit sebelum kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng terbakar harus dilakukan pendataan ulang.

Pada saat pendataan ulang keduanya menunjuk tanah milik Desa Pakraman Julah yang sudah bersertifikat pada tahun 2018 melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan, sehingga menimbulkan sengketa gugatan No 18/G/PTUN-DPS dan No 19/G/PTUN-DPS antara Desa Pakraman Julah dengan I Wayan Darsana dan I Made Sidia.

Terhadap sengketa tersebut sudah pernah dimediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, namun hasilnya gagal karena tidak ada kesepakatan untuk berdamai. Sehingga keduanya mengajukan gugatan TUN terhadap sertifikat-sertifikat yang dimiliki Desa Pakraman Julah ke PTUN dengan Tergugat I BPN Singaraja dan Tergugat II I Ketut Sidemen sebagai Kelian Adat Desa Pakraman Julah, Buleleng yang diwakili oleh kuasa hukum IGN Wira Budiasa Jelantik SH., Gusti Ngurah Yogi Semara SH., KD Dewantara Rata SH. Dan I Dewa Gede Ngurah Anandika Atmaja SH.

 

Pewarta : Hidayat