Denpasar, 9Metrobali.com)
Sebagai upaya didalam pencegahan penularan virus Covid-19 yang semakin meningkat ini, Desa Dauh Puri Kauh gencar melakukan sidak dan  sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru yang dilaksanakan di Desa Dauh Puri Kauh secara rutin, pada Sabtu malam (10/10).
Sosialisasi yang dilaksanakan di sekitar wilayah Dauh Puri Kauh ini menyasar kepada warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan melaksanakan sosial distancing. Selain itu, sosialisasi ini juga menyasar para pelaku usaha dan tempat tempat yang berpotensi menjadi kerumunan warga.
Perbekel Desa Dauh Puri Kauh, I Gst Made Suandhi saat dikonfirmasi mengatakan sosialisasi ini kami laksanakan dalam wujud menindak lanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kota Denpasar.
“Kegiatan monitoring penerapan protokol kesehatan kita lakukan untuk mengingatkan dan mengingatkan warga masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalan pandemi covid 19 ini, sasaran kita adalah rumah rumah kost, pelaku usaha dan kegiatan masyarakat lainnya seperti kerumunan masyarakat”, ungkapnya.
Adapun personil yang terlibat dlam kegiatan ini yakni, Linmas (5orang), relawan desa (11 orang), babinsan, babinkamtibmas, prajuru banjar (5 orang) ,pecalang (10 orang) ,kegiatan ini kita laksanakan juga dlm rangka PKM mandiri. Sasaran  baik pelaku usaha maupun warga yg tidak mematuhi protokol kesehatan dan karena kegiatan ini adalah monitoring terhadap masyarakat yg melakukan pelanggaran Prokes. Sampai akhir kegiatan belum ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan. (ays’/humas.dps).
Denpasar,
Sebagai upaya didalam pencegahan penularan virus Covid-19 yang semakin meningkat ini, Desa Dauh Puri Kauh gencar melakukan sidak dan  sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru yang dilaksanakan di Desa Dauh Puri Kauh secara rutin, pada Sabtu malam (10/10).
Sosialisasi yang dilaksanakan di sekitar wilayah Dauh Puri Kauh ini menyasar kepada warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan melaksanakan sosial distancing. Selain itu, sosialisasi ini juga menyasar para pelaku usaha dan tempat tempat yang berpotensi menjadi kerumunan warga.
Perbekel Desa Dauh Puri Kauh, I Gst Made Suandhi saat dikonfirmasi mengatakan sosialisasi ini kami laksanakan dalam wujud menindak lanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kota Denpasar.
“Kegiatan monitoring penerapan protokol kesehatan kita lakukan untuk mengingatkan dan mengingatkan warga masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalan pandemi covid 19 ini, sasaran kita adalah rumah rumah kost, pelaku usaha dan kegiatan masyarakat lainnya seperti kerumunan masyarakat”, ungkapnya.
Adapun personil yang terlibat dlam kegiatan ini yakni, Linmas (5orang), relawan desa (11 orang), babinsan, babinkamtibmas, prajuru banjar (5 orang) ,pecalang (10 orang) ,kegiatan ini kita laksanakan juga dlm rangka PKM mandiri. Sasaran  baik pelaku usaha maupun warga yg tidak mematuhi protokol kesehatan dan karena kegiatan ini adalah monitoring terhadap masyarakat yg melakukan pelanggaran Prokes. Sampai akhir kegiatan belum ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan. (ays’/humas.dps).