Ketua DPRD Badung Putu Parwata saat menerima pengurus Banjar Blubuh Sari

 

Badung, (Metrobali.com)

Ketua DPRD Badung Putu Parwata memberi tanggapan terkait penggunaan hibah yang diberikan kepada instansi vertikal, kelompok masyarakat, kepada masyarakat dan lembaga-lembaga lainnya yang sah yang dapat difasilitasi. Hal itu disampaikan seusai menerima audiensi pengurus Banjar Bluhbuh Sari, Senin (20/2/2023).

Menurutnya, DPRD dan pemerintah sudah sepakat untuk memberikan dana hibah maupun dana dalam bentuk lain kepada semua lembaga yang patut, tetapi pihaknya sudah memberikan warning atau catatan-catatan kepada penerima hibah baik hibah BKK dan dalam bentuk hibah lainnya. “Kita minta penerima hibah agar memanfaatkan hibah sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan anggaran yang telah disepakati,” tegasnya.

Selain itu, tegasnya, hibah juga harus digunakan sesuai item atau program-program yang memang diuraikan dalam proposal. Dengan demikian tidak akan ada keluar dari itu. “Misalnya hibah diberikan Rp 2 miliar untuk pembangunan, ya dipertanggungjawabkan. Jasanya berapa, materialnya berapa, begitu pula yang lain-lainnya,” tegas politisi PDI Perjuangan asal Dalung, Kuta Utara tersebut.

Pada prinsipnya, pemerintahan Kabupaten Badung memberikan hibah kepada masyarakat untuk mempercepat sebuah proses baik itu fisik maupun nonfisik. Tetapi kalau hal-hal yang lainnya, pihaknya tetap meminta supaya digunakan dengan baik dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Karena itu, ranah kontrol penerima hibah dia harapkan dapat dilaksanakan sebaik mungkin atau tidak keluar dari aturan.

“Kalau fisik, pengawasannya akan dilakukan fisik. Kalau teknis pelaksanaannya itu dipertanggungjawabkan oleh panitia pelaksana tugas pengguna anggaran. Ya tetap dipertanggungjawabkan oleh panitia dan pengguna anggaran,” tegasnya. (RED-MB)