Ketua DPRD Badung Putu Parwata
 
Mangupura, (Metrobali.com)

Saat ini memasuki masa sidang ketiga. Pada fase masa sidang ketiga ini, semua akan terus dipercepat. Hal ini dikemukakan Ketua DPRD Badung Dr. Drs. Putu Parwata MK, M.M. seusai rapat paripurna, Kamis (14/10). “Semua akan dipercepat,” tegas Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung tersebut.
Walau begitu, katanya, kinerja tetap ditingkatkan. Karena itu, agenda Dewan cukup mendahului. Pihaknya sudah melakukan pembahasan APBD 2022 yang sebetulnya finalnya itu adalah 30 November. “Dia masih bisa, tetapi kita sudah di awal,” ungkapnya.

Kenapa kita lakukan agenda lebih awal, katanya, supaya kita bisa lebih fokus menata kembali dan memperbaiki apa yang patut kita perbaiki di Badung ini, terutama tentang penanganan covid ini supaya clear. Kemudian pertumbuhan ekonomi konsen pada ovenborder dan beberapa agenda yang penting.
Yang kedua, ujarnya, pihaknya mempercepat peraturan daerah terutama menyangkut masyarakat yaitu masalah izin pembangunan bangunan gedung (PBG), serta masalah penanaman modal. Itu yang paling penting karena bagaimana pun ke depan kalau Badung ini pariwisatanya berjalan dengan baik, kemudian pertanian dalam arti luas juga berkembang, ekonomi UMKM-nya berjalan dan sektor-sektor potensi bergerak, APBD Badung pun akan surplus.
“Syarat investasi adalah APBD-nya surplus. Makanya lebih kita fokuskan untuk kembali menangani beberapa investasi di Badung menjaga jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya.

Ke depan, kita sudah punya pengalaman, tahu-tahu ada covid, kemudian pariwisata turun. “Nah ke depan saya harapkan ini akan bisa bangkit kembali dengan beberapa skenario peraturan daerah yang kita siapkan,” katanya.
Karena itu, semua rancangan perda sudah disiapkan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Badung. Sekali lagi dia sampaikan bahwa persentase anggaran kesehatan dinaikkan. Yang biasanya 10 sekarang menjadi 20,2 persen.

Soal investasi, Parwata menampik kemungkinan akan ada alih fungsi lahan. “Hal ini karena selain bupati, rekomendasi investasi tetap harus mendapat persetujuan dari Kementerian ATR,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Dalung, Kuta Utara tersebut. (RED-MB)