Jembrana (Metrobali.com)-

Dengan alasan meminjam sepeda motor, Dodik Dwi P (42) asal Lumajang, Jawa Timur malah membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri, Lukman Hakim (17) asal Probolinggo yang menetap di Kelurahan Loloan Timur Kecamatan Jembrana.

Aksi Didik Dwi P, residivis yang menetap di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo kemudian dilaporkan korban, Lukman Hakim ke Polres Jembrana.

“Tersangka kita amankan di tempat kostnya di Desa Pergung hari Minggu, 2 Juli 2023 sekitar pukul 17.00,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim didampingi Kasi Humas AKP I Komang Mulyadi, Selasa (4/7/2023).

Awalnya tersangka bertamu ke tempat kost korban pada Jumat (30/6/2023) sekitar pukul 19.00. Tersangka datang tanpa menggunakan kendaraan. Setelah berbincang-bincang cukup lama, tersangka kemudian meminta korban agar dibelikan minuman.

Korban kemudian pergi membeli minuman dengan berjalan kaki. Karena toko tempat menjual minuman tidak jauh dari tempat kost korban.

Kesempatan itu digunakan tersangka untuk membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy DK-2880-ZH yang terparkir di depan kost korban. Tersangka dengan mudah membawa sepeda motor korban karena kunci kontak masih nyantol.

Dari pengakuan korban, kata Kasat Reskrim, korban yang baru keluar dari toko sempat bertemu dengan tersangka dan menanyakan mau pergi kemana mengendarai sepeda motornya. “Waktu itu tersangka bilang pinjam dulu sebentar dan langsung pergi,” ujarnya.

Korban Lukman Hakim sambungnya, sempat menunggu kedatangan tersangka. Namun hingga keesokan harinya tersangka tidak kunjung datang.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polres Jembrana.

Selain mengamankan tersangka, kata Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim didampingi Kanit 1, Ipda Ekky Nurwenda Putra, juga diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berserta kunci kontak. “Modusnya berpura-pura pinjam sepeda motor untuk dimiliki sendiri. Untuk mengelabui, tersangka sempat mengganti plat nomor sepeda motor,” jelasnya.

Tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun. “Tersangka merupakan residivis kasus penggelapan uang tahun 2013 di daerah Malang dan pencurian sepeda motor serta handphone (HP) di daerah Songgon -Banyuwangi,” pungkasnya. (Komang Tole)