Jembrana (Metrobali.com)-

 Resedivis satu ini, I Gusti Ngurah Putu Wardika (28) memang banyak akal. Pria asal Desa Berangbang Kecamatan Negara kembali masuk bui lantaran ketahuan mencuri cengkeh di Desa Penyaringan, Mendoyo.

Dari informasi, kejadian berawal dari Wardika yang berpura-pura mencari ayam di rumah Ketut  Suniska (47) di Banjar Tibubeleng, Desa Penyaringan, Mendoyo, Senin (1/7) lalu. Pelaku yang pernah terjerat kasus pencurian emas di Desa Yehsumbul itu bermaksud mencari ayam. Namun lantaran rumah dalam keadaan kosong, timbul niat jahat untuk mencuri.

Pelaku kemudian mencari kunci pintu dan diketemukan di lobang angin di atas pintu. Pelaku kemudian membuka pintu rumah dan mendapati sejumlah kaping berisi cengkeh kering. Lalu satu kaping cengkeh berisi 29 kilogram dibawa kabur. Dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash DK 4450 WI cengkeh tersebut dibawa dan dijual ke pengepul hasil bumi di Desa Mendoyo dengan harga Rp 4.131.300.

Kasus ini terungkap setelah pemilik cengkeh Ketut Suniska melapor telah kehilangan satu kaping cengkeh kering ke Polsek Mendoyo, Senin sore. Menerima laporan bahwa ada warga kehilangan cengkeh, anggota Polsek Mendoyo langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi sejumlah pengepul hasil bumi. “Berdasarkan informasi dari pengepul, akhirnya pelaku berhasil kami amankan” Ujar Kapolsek Mendoyo Kompol IB Sudarsana seizin Kapolres Jembrana.

Menurut pengepul Kata kapolsek, cengkeh itu dibeli dengan harga sesuai pasaran. “Pelaku dan barang bukti berikut sepeda motor sudah kami amankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku kita jerat dengan psal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara” Ujarnya. MT-MB