Jembrana (Metrobali.com)
Kuota calon anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk 51 desa dan kelurahan di Kabupaten Jembrana akhirnya terpenuhi. Dari ratusan pendaftar CPPS, sebanyak 30 pendaftar tidak lulus tahapan seleksi administrasi.
Sebelumya KPU Jembrana memperpanjang masa pendaftaran calon PPS selama tiga hari mulai tanggal 31 Desember 2022 hingga tanggal 2 Januari 2023. Pendaftaran CPPS dibuka mulai tanggal 18 Desember sampai 30 Desember 2022. Namun hingga masa akhir penutupan sebanyak 15 desa dan kelurahan dengan pendaftar kurang dari kuota.
Ketua KPU Jembrana Ketut Gede Tangkas Sudiantara mengatakan sampai masa perpanjangan pendaftaran pertama ditutup tanggal 2 Januari 2023 jumlah pendaftar CPPS untuk semua desa dan kelurahan di Jembrana sudah memenuhi kuota.
“Jadi untuk di 51 desa dan kelurahan jumlah pendaftarnya (CPPS) sudah memenuhi kuota minimal” ujar Tangkas dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023).
Pemenuhan jumlah kuota CPPS diakuinya setelah pihaknya melakukan perpanjangan masa pendaftaran dari tanggal 31 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023.
Made Widiastra, Komisioner KPU Jembrana Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM menambahkan dari total jumlah 341 pendaftar dengan 206 laki-laki dan 135 perempuan sebanyak 30 orang tidak lulus seleksi administrasi.
Dan bagi CPPS yang lulus seleksi administrasi sebanyak 311 orang kata dia, selanjutnya akan mengikuti CAT (Computer Asisted Test) yang akan dilaksanakan pada hari Selasa,10 Januari 2023 mendatang.
Jumlah pendaftar di beberapa desa dan kelurahan diakuinya hanya memenuhi kuota minimal yakni 3 orang pendaftar. Namun hal ini menurutnya sudah sesuai dengan juknis. “Ini juga terjadi dibeberapa daerah di Bali. Namun dibolehkan” pungkasnya. (Komang Tole)