Denpasar, (Metrobali,com)

Gendo Law Office mengadakan konferensi pers di Kubu Kopi, Jl. Hayam Wuruk, Denpasar, Bali, usai melayangkan somasi kepada Jajaran BUMN PT Telkom Indonesia, yakni Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, c.q. Executive Vice President (EVP) Telkom Regional V, Jatim Bali Nusa Tenggara, dan c.q.  General Manager PT Telkom Witel Denpasar. Somasi tersebut dilayangkan oleh Gendo Law Office karena PT. Telkom mendirikan tiang secara tanpa hak dan tanpa ijin, di tanah milik Kliennya; Ir. I Gusti Putu  Grdr Arsana, yang terletak di Jl. Wr. Supratman Gang Lila Cita No. 1 Kesiman Denpasar.

Managing Partner Gendo Law Office, I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H menerangkan, bahwa awalnya Kliennya pada Pebruari 2023 datang ke kantornya, mengeluh atas pemasangan tiang  provider tanpa seijin dari Kliennya selaku pemilik tanah, yang terjadi sejak lama. Selama ini Kliennya keberatan atas pendirian tiang provider tanpa ijin di tanah milik Kliennya, terlebih, kabel tiang provider tersebut juga melintang di tempat suci (merajan) milik Kliennya. Namun baru pada awal tahun, Kliennya meminta bantuan hukum kepada Gendo Law Office karena sudah tidak tahu lagi untuk menuntut keadilan atas penggunaan tanpa ijin di tanah milik mereka. “Setelah ada pengaduan tersebut, kami dari Gendo Law Office melakukan investigasi dan didapatkan informasi bahwa salah satu pemilik tiang tersebut adalah milik PT. Telkom Indonesia dan yang didirikan dari puluhan tahun lalu.” tegas Gendo

Gendo juga menerangkan bahwa perbuatan dari PT. Telkom tersebut juga sudah menimbulkan kerugian baik secara materiil dan imateriil, diantaranya Tanah Milik Kliennya tersebut senyatanya digunakan semena-mena oleh BUMN PT Telkom Indonesia, juga mengganggu akses keluar masuk Kliennya, dan kabel melintang di atas tempat suci Kliennya mengganggu psikologis spritual Kliennya.

“Pendirian tiang provider PT. Telkom telah mengganggu aktivitas klien kami karena mempersempit akses jalan keluar masuk pribadi milik klien kami, juga kerugian materiil karena nilai ekonomi hilang karena dimanfaatkan tanpa hak dan tanpa izin,” ujar Gendo.

Gendo menambahkan: “Selain itu, adanya sambungan kabel antar tiang provider dari tiang yang berada di lahan milik klien Kami menuju ke arah Kantor Kelurahan Kesiman yang melintang tepat di atas tempat suci Klien Kami sangat mengganggu psikologis secara spritual dan membuat Klien Kami merasa was-was akibat dari kabel yang melintang tersebut.”

Sebelumnya sudah pernah ada pertemuan klarifikasi antara Pihak Gendo Law Office dan Pihak PT. Telkom Indonesia. Pada pertemuan tersebut, Pihak Telkom mengaku memang benar telah mendirikan tiang, namun belum menemukan suatu solusi, yang sama-sama tidak merugikan. “Itulah alasan Kami pada hari ini kami mengirimkan somasi”, jelas Gendo.

Somasi ini juga dikirimkan sekaligus memberikan peringatan kepada PT. Telkom Indonesia agar menghargai hak hukum warga negara, supaya tidak semena-mena. Selanjutnya, untuk pemasangan tiang-tiang provider, agar kedepannya juga provider-provider itu memastikan dulu lokasinya, apakah Ruang Milik Jalan atau milik Pribadi. Karena masyarakat termasuk Klien Kami tidak punya akses siapa saja pemilik tiang yang mendirikan tiang provider di atas tanahnya, karena akses informasi pemilik tiang tersebut tertutup. Sehingga sebenarnya, kasus ini memiliki dampak sosial. “rakyat tidak punya akses untuk tahu tiang siapa ini, apalagi kalau tiangnya banyak”, tegasnya

Lebih jauh, Gendo juga menyampaikan bahwa perbuatan PT. Telkom Indonesia yang mendirikan tiang provider tanpa hak dan tanpa ijin pemilik tanah, merupakan perbuatan melawan hukum, baik secara perdata maupun secara pidana. Gendo juga masih membuka ruang mediasi kepada PT. Telkom Indonesia, dalam waktu 3 Hari (Kamis, 6 April 2023) untuk merespon surat somasinya. Namun apabila PT. Telkom Indonesia tidak merespon surat dari Gendo Law Office, pihaknya terpaksa melakukan langkah hukum baik pidana atau perdata. Lebih jauh, Gendo menjelaskan bahwa ruang komunikasi untuk PT. Telkom Indonesia masih dibuka karena langkah hukum pidana adalah hukum terakhir. “pidana adalah ultimum remedium”, tutupnya. (RED-MB)