Denpasar(Metrobali.com). Mega proyek mewah yang dibangun PT. Bali Pecatu Graha (BPG) milik Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) sejak belasan tahun lalu di Desa Pecatu, Bukit, Badung-Bali, ternyata masih menyisakan masalah. Pasalnya, tanah milik I Kacung, warga petani setempat sekitar 1,1 hektare yang terkena proyek elit PT. BPG itu, sampai saat ini belum menerima biaya ganti-rugi dari PT.BPG.

“Kami berharap agar masalah ganti-rugi ini bisa cepat diselesaikan oleh PT. BPG,” kata I Putu Alit, kuasa I Kacung, Selasa (14/2), di Denpasar.

I Putu Alit menyebutkan, I Kacung memiliki bukti bahwa tanah itu adalah miliknya berdasarkan persil 101b dan pilil 847 atas nama ayahnya I Renduh. Semula, menurut I Putu Alit, tanah milik orang tua I Kacung seluas sekitar 3 hektare. Namun tanah seluas 1,9 hektare, imbuh Putu Alit, sudah dijual ke pihak lain, sehingga luas sisanya sekarang sebesar 1,1 hektare.

Tanpa diketahui asal-usulnya, papar Putu Alit, tiba-tiba PT BPG telah menguasai tanah tersebut berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) No 417 tahun 2007 yang ditandatangani Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung ketika itu Andry Novijandri. Dalam sertifikat itu disebutkan bahwa status tanah sebelumnya adalah tanah negara.

“Kami heran, bagaimana asal-usul PT BPG bisa memperoleh tanah itu dengan menyatakan sebelumnya status tanah adalah tanah negara. Padahal sejak lama tanah itu sudah milik I Renduh berdasarkan persil 101b dan pipil No 847. Hal ini tercatat dalam Buku Pemilikan dan Penguasaan Tanah di kawasan Bukit, Kecamatan Kuta, Badung yang dikeluarkan Kanwil BPN Provinsi Bali. PT. BPG belum pernah membebaskan atau membeli tanah itu dari I Kacung selaku ahli waris I Renduh,” ucap Putu Alit.

Putu Alit menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukannya guna menuntaskan masalah ini, antara lain dengan mengirim surat kepada Hutomo Mandala Putra pada 15 Desember 2011, menemui Ana, Sekretaris Hutomo Mandala Putra dan menemui Direktur Keuangan PT BPG Sofyan. Bahkan, tutur Putu Alit, kantor BPN Badung ikut terlibat memediasi agar masalah ini cepat terselesaikan. Namun sampai sekarang belum ada penyelesaiannya.

Putu Alit menyatakan, kantor BPN Badung pada 7 November 2011 telah membuat Berita Acara Pelaksanaan Tugas Penelitian Lapangan bernomor BAP/01/XI/2010. Dalam BAP yang ditandatangani tim peneliti Wayan Sutita dibeberkan bahwa sampai saat BAP dibuat, PT. BPG belum dapat memperlihatkan/menyampaikan bukti-bukti dasar pelepasan hak atas tanah tersebut.

“Kami inginkan ada musyawarah. Tanah kami dikembalikan atau diberikan ganti-rugi,” tandas Putu Alit.

Sementara itu, Direktur Keuangan PT. BPG Sofyan yang dihubungi untuk konfirmasi, ternyata tidak mengangkat telponnya. Begitu juga pertanyaan yang disampaikan wartawan melalui sms, tidak dijawab oleh Sofyan. (Spy)beritabali.com