Ketua KPU Jembrana I Ketut Gede Tangkas Sudiantara

Jembrana (Metrobali.com)

 

Untuk kedua kalinya Penggantian Antar Waktu (PAW) akan dilaksanakan terhadap salah satu anggota DPRD Jembrana periode 2019 – 2024 karena meninggal dunia. PAW anggota DPRD Jembrana, baru bisa terlaksana setelah DPRD Jembrana berkirim surat kepada KPU Jembrana.

Terhadap PAW anggota DPRD Jembrana, Ketua KPU Jembrana I Ketut Gede Tangkas Sudiantara mengatakan pihaknya (KPU) masih menunggu surat resmi dari DPRD Jembrana.

“Prosesnya memang begitu. Kami (KPU) sifatnya menunggu. Kami akan memulainya (memproses) setelah surat dari DPRD kami terima” ujar Tangkas Sudiantara dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).

Surat yang dimaksud menurutnya terkait permintaan adanya PAW terhadap anggota dewan yang akan dilakukan PAW. Berikut surat keterangan lainnya yang terkait dengan anggota dewan yang akan di PAW.

Setelah surat diterima sambungnya, pihaknya (KPU) memiliki waktu tujuh (7) hari untuk membalasnya (memberikan jawaban). Dan ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2017 tentang PAW DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Keputusan PAW nanti dilaksanakan melalui rapat pleno (KPU)” imbuhnya.

Proses PAW kata Tangkas, baru bisa dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Dan PAW sendiri merupakan proses penggantian anggota dewan yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang menduduki perolehan suara terbanyak dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik (Parpol) yang sama dan Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama.

“Kalau memang nanti ada PAW, kami akan menyampaikan daftar nama berikut perolehan suara dan siapa calon nomor urut berikutnya” jelasnya.

Pihaknya juga akan melakukan langkah klarifikasi bilamana ada masukan dari masyarakat terkait nama calon pengganti tersebut.

Diberitakan sebelumnya keluarga besar DPRD Jembrana dan PDIP Jembrana berduka. Anggota dewan PDIP dari Dapil Kecamatan Melaya, Ni Putu Lilyana meninggal dunia karena sakit. Sekretaris PAC PDIP Melaya, meninggal dunia di rumah sakit umum (RSU) Negara pada Kamis (21/4/2022) bertepatan dengan Hari Kartini.

Data perolehan suara dan calon PDIP Dapil Kecamatan Melaya, nomor urut 1. I Ketut Suastika 3315 suara, nomor urut 2. Ni Putu Lilyana 2625 suara, nomor urut 3. I Gede Riawa 2125 suara, nomor urut 4. I Nyoman Renteb 2119 suara, nomor urut 5. Nuraini 195 suara, nomor urut 6. I Wayan Suparta 1516 suara dan nomor urut 7. Ni Putu Budi Ekarini 105 suara. (Komang Tole)