Foto: Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, M.H.,M.Kn., (Amatra) yang akrab disapa Gus Adhi saat menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di sela-sela acara sosialisasi program PTSL di Klungkung, Jumat (3/3/2023).

Klungkung (Metrobali.com)-

Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, M.H.,M.Kn., (Amatra) yang akrab disapa Gus Adhi mendorong pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat dituntaskan sesuai target karena hak atas kepemilikan tanah jelas berkaitan dengan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Hal itu ditegaskan Anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali ini saat menjadi pembicara memberikan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) khususnya mengenai PTSL di Hotel Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali, Kabupaten Klungkung, Jumat (3/3/2023).

Gus Adhi lantas memberikan pandangannya mengenai tanah dalam kajian hak asasi manusia. Dimana hak atas tanah berkaitan dengan hak atas kepemilikan, hak atas perumahan dan pemukiman, hak atas kelangsungan hidup, hak atas pekerjaan, hak untuk berkeluarga.

“Dalam konteks HAM, hak atas tanah melahirkan banyak hal dalam dan harus digunakan dan dimaknai dengan baik. Nikmati sari-sarinya hasilnya jangan nikmati hasil jual tanahnya,” kata Anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali ini.

Namun berdasarkan kajian Komnas HAM RI tahun 2018, kata politisi Golkar asal Kerobokan, Badung ini, masih ditemukan adanya problematika pembangunan dan keberadaan tanah. Alasan masyarakat terdampak diantaranya ganti rugi yang layak (67,65 %), hilangnya mata pencaharian (2,94 %), ancaman kerusakan lingkungan dan tanah ulayat (5,88 %), akses fisik (2,94 %), kriminalisasi (2,94 %), penyelesaian kepemilikan (17,65 %).

Karena itu, kata Gus Adhi diperlukan pendekatan pembangunan berbasis HAM yang menyangkut subjek sentral pembangunan adalah manusia (Pasal 2). Ada tanggung jawab negara merealisasikan pembangunan, membuka peluang kerjasama yang setara, timbal balik keuntungan dengan semua negara (Pasal 3). Negara harus mengambil langkah dan tindakan untuk memfasilitasi realisasi penuh hak atas pembangunan (Pasal 4). Tindakan pemulihan dan mengeliminasi pelanggaran HAM yang keji dan masif (Pasal 5). Negara menjamin keseteraan untuk semua akses terhadap sumber daya, pendidikan, kesehatan, pangan, rumah, pekerjaan dan mendorong partisipasi rakyat (Pasal 8).

Anggota DPR RI dua periode ini juga menambahkan, ada sejumlah asas pengadaan tanah yang harus diperhatikan. Pertama, Asas Kemanusiaan, memberikan perlindungan dan menghormati HAM, harkat dan martabat setiap warga negara dengan proporsional. Kedua, Asas Keadilan, memberi ganti kerugian yang dapat memulihkan kondisi sosial ekonomi.

Ketiga, Asas Kemanfaatan, memberi dampak positif bagi pihak yang memerlukan tanah. Keempat, Asas Kepastian, hak dan Kewajiban setiap pihak dilakukan menurut tata cara yang diatur peraturan perundang-undangan.

Kelima, Asas Keterbukaan, masyarakat yang terkena dampak pengadaan tanah berhak memperoleh informasi. Keenam, Asas Kesepakatan, seluruh kegiatan pengadaan tanah didasari kesepakatan antara kedua belah pihak.

Ketujuh, Asas Keikutsertaan, Peran serta seluruh pemangku kepentingan dalam tiap pengadaan tanah diperlukan agar meminimalkan penolakan masyarakat. Kedelapan, Asas Kesejahteraan, pengadaan tanah dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

“Kesembilan, Asas Keberlanjutan, kegiatan pembangunan dapat berlangsung secara terus menerus, berkesinambungan, untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Kesepuluh, Asas Keselarasan, pengadaan Tanah untuk pembangunan dapat seimbang dan sejalan dengan kepentingan masyarakat dan negara,” papar Gus Adhi.

Di sisi lain peruntukan pembangunan bagi kepentingan umum juga harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012. Diantaranya 1) pertahanan dan keamanan nasional; 2) jalan umum, jalan tol, terowongan,jalur kereta api,stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api; 3) waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi dan bangunan pengairan lainnya; 4) pelabuhan, bandar udara dan terminal; 5) infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi; 6) pembangkit transmisi, gardu, jaringan dan distribusi tenaga listrik; 7) jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah; 8) tempat pembuangan dan pengolahan sampah.

Lalu 9) rumah sakit pemerintah/pemerintah daerah; 10) fasilitas keselamatan umum; 11) pemakaman umum pemerintah dan pemerintah daerah; 12) fasilitas sosial, fasilitas umum dan ruang terbuka hijau publik; 13) cagar alam dan cagar budaya; 14) kantor pemerintah/pemerintah daerah/desa; 15) penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah,serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah; 16) prasarana pendidikan atau sekolah pemerintahan/pemerintah desa; 17) prasarana olahraga pemerintah/pemerintah daerah; 18) pasar umum dan lapangan parkir umum.

“Harus diperhatikan pula prinsip-prinsip dalam pengadaan tanah seperti terjaminnya hak masyarakat atas tanah, terhindarnya masyarakat dari spekulasi tanah, terjaminnya perolehan tanah untuk kepentingan umum,” terang politisi Golkar yang kini sedang menempuh pendidikan S-3 (Doktor) Ilmu Hukum Universitas Udayana ini.

Wakil rakyat berhati mulia, gemar berbagi dan dikenal dengan spirit perjuangan “Amanah, Merakyat, Peduli” (AMP) dan “Kita Tidak Sedarah Tapi Kita Searah” ini menambahkan, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat terhadap tanah diperlukan sejumlah hal. Seperti pengaturan definisi kepentingan umum yang jelas dan non profit oriented.

Lalu adanya ganti rugi yang layak dan adil dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. “Diperlukan pula penguatan pemaknaan musyarawah dalam setiap proses (perencanaan, pelaksanaan dan penilaian), bersifat bottom up,” ujar Gus Adhi.

Dalam acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini turut hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Ir. Andry Novijandri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung Dr. I Made Herman Susanto dengan moderator Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung.

Dalam kesempatan ini Gus Adhi juga menyerahkan sertifikat tanah dari program PTSL ini kepada 9 orang warga penerima secara simbolis. Warga pun sumringah dan mengaku senang sudah bisa menerima sertifikat dari program PTSL ini.

“Semoga PSLT ini selain memberikan kepastian hukum juga dapat mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Gus Adhi yang juga Ketua Harian Depinas SOKSI ini. (wid)