Klungkung, (Metrobali.com)

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menjadi Narasumber pada kegiatan advokasi Pemda dalam rangka Pengawasan Garam Konsumsi sebagai salah satu pangan Fortifikasi (lewat aplikasi zoom) di ruang rapat bupati klungkung, kamis (17/9), kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Badan POM RI yakni Dr. Penny K. Lukito, MCP.

Bupati Suwirta dalam paparannya menjelaskan, di Kabupaten Klungkung ada banyak potensi yang mendukung dalam pembuatan garam, salah satunya tersedianya sumber daya alam (SDA) yang melimpah dan berkualitas, lahan yang tersedia untuk pembuatan garam juga cukup luas kurang lebih 10.800 meter persegi untuk 18 petani dengan rata-rata lahan 6 sampai dengan 7 are per pertani. Metode pembuatan garam pun masih sangat tradisional dengan alat yang masih manual sehingga menjadi daya tarik wisatawan untuk datang dan melihat pembuatan garam di Kusamba, dengan kata lain produksi uyah kusamba juga mendukung sektor pariwisata di Kabupaten Klungkung.

Terkait garam beryodium, pihaknya melakukan sinergi antara pemda dan pelaku usaha dalam memproduksi garam beryodium sekaligus pendistribusian uyah kusamba. Agar hasil produksi optimal, Pemda memberikan bantuan mesin pompa untuk petani garam, bantuan mesin pencampur dan pengemasan untuk produsen garam beryodium, bantuan mesin pengering untuk mengurangi kadar air pada garam. Dengan bantuan tersebut, saat ini rata-rata produksi garam beryodium mencapai 2 ton per bulan. Untuk memperolah hasil yang maksimal, pihaknya melakukan studi banding serta mendorong petani muda milineal untuk bertani garam, agar kedepan petani garam tradisional tidak punah.

Dalam pendistribusiannya, Suwirta menyampaikan, Koperasi LEEP Mina Segara Dana mendistibusikan uyah kusamba ke PT. Mitra Gema Santi yang selanjutnya didistribusikan ke Pemda yang dimana seluruh PNS diharuskan membeli garam beryodium “Uyah Kusamba” Tersebut, selain itu ada 18 toko swalayan, 8 Koperasi, dan 1 BUMDES yang menjadi titik pendistibusian uyah kusamba. Dan berharap usaha garam beryodium “Uyah Kusamba”  mampu membuka lapangan kerja dan mampu meningkatkan ekonomi di masyarakat.

Dalam pembukaannya, Kepala Badan POM RI yakni Dr. Penny K. Lukito, MCP menyampaikan, Sesuai dengan amanat pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, pemerintah berwenang dalam menetapkan fortifikasi pangan dan memberlakukan secara wajib. Program pangan fortifikasi ini merupakan program lintas sektor kementerian kesehatan, perindustrian, perdagangan, dan lain-lain termasuk pemerintah daerah, dan dalam hal ini Badan POM mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan pangan fortifikasi. Khusus untuk produk garam fortifikannya adalah yodium dan merupakan produk yang wajib memenuhi SNI serta registrasinya harus di Badan POM, sehingga Badan POM mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap produk tersebut mulai dari sarana produksi, distribusi, pengecer, melakukan sampling dan uji laboratorium serta melakukan monitoring label dan periklanan. (Humas Klungkung)