Foto: Advokat Kondang Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA.

Klungkung (Metrobali.com)-

Advokat Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA.,dan kantor hukumnya Law Firm Togar Situmorang semakin manjadi tumpuan dan harapan  para pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan dalam proses penegakan hukum di negari ini. dengan spirit melayani bukan dilayani, Togar Situmorang and tim Law Firm Togar Situmorang senantiasa totalitas memberikan bantuan dan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat/klien.

Seperti halnya pada Senin Tanggal 22 November 2021 Advokat Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA., bersama tim dari Law Firm Togar Situmorang mengunjungi Polres Klungkung guna penyelesaian terkait permasalahan hukum yang terjadi terhadap saudara Anto di wilayah tersebut.

Saat dimintai keterangan dari hasil pertemuan dengan pihak Polres Klungkung, Advokat Togar Situmorang menyampaikan bahwa saudara Anto telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pelanggaran Undang Undang Darurat. Demikianlah petikan penjelasan yang disampaikan Togar Situmorang saat memberikan keterangannya.

Law Firm TOGAR SITUMORANG, beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

Togar Situmorang bersama rekan sejawat dari Law Firm TOGAR SITUMORANG telah datang secara resmi untuk mengajukan dan memasukkan surat permohonan penangguhan penahanan Kepolres Klungkung.

“Dan juga telah bertemu dengan tersangka bernama Anto. Dimana Anto telah ditetapkan sebagai tersangka terkait Undang Undang Darurat,” ungkap Togar Situmorang.

Sehingga dengan ini maka pihak pengacara Togar Situmorang  akan membela hak-hak saudara Anto secara persuasif dan secara aturan hukum yang berlaku. Dimana diharapkan agar permasalahan ini bisa cepat terselesaikan. “Dan kita sangat berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan masalah ini,” ujar Togar Situmorang.

Semoga dengan segala kewenangan pihak kepolisian yang diatur didalam undang undang maka Togar Situmorang sebagai advokat memohon, meminta agar dikedepankannya restorative justice. Dimana restorative justice itu menjadi pedoman dari pada pihak kepolisian sesuai program dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

“Dan saya yakin Polres Klungkung akan dapat membantu. Karena klien kami Anto itu adalah salah satu tulang punggung dari pada anak anaknya dan kebetulan saudara Anto tidak mempunyai istri lagi (alias single parent). Akan sangat kasihan apabila kasus ini menjadi berlarut larut. Semoga ini juga dapat menjadi sebuah pembelajaran bukan hanya kepada saudara Anto akan tetapi rekan rekan wartawan lainnya,” tutup Togar Situmorang, Sang Panglima Hukum. (dan)