Denpasar (Metrobali.com) 

 

Kepolisian Polsek Denpasar Utara berhasil menangkap seorang pria bernama Saiful Hasan (29), yang berasal dari Bondowoso, Jawa Timur. Penangkapan ini terjadi pada Selasa, 19 September 2023. Saiful Hasan ditangkap karena mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi DK 3020 ACD, yang diketahui sebagai milik I Nyoman Manka Diana (46), seorang warga Padang Sambian, Denpasar Barat.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat, 15 September 2023, sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu, korban sedang berkunjung ke Taman Kota Lumintang, Denpasar Utara, dan memarkirkan motornya di area parkir sisi utara. Namun, ketika korban kembali sekitar pukul 21.00 WITA, sepeda motornya telah hilang.

Iptu Putu Carlos Delosgit, Kapolsek Denpasar Utara, menjelaskan kronologis hilangnya sepeda motor korban. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Utara setelah menemukan sepeda motornya raib.

Berdasarkan laporan korban, tim opsnal Polsek Denpasar Utara melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku diduga berada di sekitar Jalan Pidada, Denpasar Utara. Tim opsnal kemudian mengamankan terduga pelaku dan barang bukti yang ada. Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Dalam pengakuan pelaku, ia mengaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut secara seorang diri. Pelaku menggunakan kunci palsu berbentuk Letter L untuk membuka kunci sepeda motor tersebut. Setelah berhasil, ia membawa sepeda motor tersebut dan menjualnya secara online melalui media sosial (medsos) keesokan harinya.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi DK 6059 FAR, Noka: MH3JM3138KK032893, Nosin: JM31E3028216, tahun 2019. Selain itu, mereka juga menemukan sebuah tang silver pembuka plat dan beberapa kunci, termasuk kunci pas 10 dan kunci L yang digunakan untuk membuka kunci sepeda motor.

Menurut Kapolsek, pelaku telah mengganti plat nomor sepeda motor tersebut saat menjualnya melalui media sosial, yang membuatnya sulit terdeteksi. Plat nomor asli sepeda motor tersebut adalah DK 3020 ACD.

Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan upaya kepolisian dalam menangani kasus pencurian sepeda motor di Denpasar. Pelaku akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perbuatannya.(Tri Prasetiyo)