Andrinof A. Chaniago

Jakarta (Metrobali.com)-

Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden No. 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK), yang di dalamnya terdapat 96 butir rencana aksi yang harus dilakukan seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah sepanjang 2015.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, dalam siaran pers, di Jakarta, Selasa (12/5), mengatakan Kementeriannya, bersama Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditunjuk Presiden untuk memantau dan mengevaluasi agar pelaksanaan aksi dapat efektif dan tepat sasaran.

“Dengan Inpres ini, Presiden meminta masing-masing lembaga/instansi penanggung jawab dapat melaksanakan dengan baik tugas aksi yang diberikan dengan kriteria dan ukuran keberhasilan yang telah ditetapkan,” kata Andrinof.

Andrinof menuturkan Bappenas melakukan pemantauan dan evaluasi khusus di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L), dengan didukung oleh BPKP. Bappenas dan BPKP, lanjut Andrinof, akan melakukan analisis, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah-masalah pencegahan dan pemberantasa korupsi.

“Termasuk menyampaikan laporan secara berkala pelaksanaan Aksi PPK, dan mempublikasikannya kepada masyarakat. Disamping itu,” kata dia.

Sedangkan, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi khusus di pemerintah daerah.

Di dalam Inpres No. 7/2015 ini terdapat 96 butir aksi PPK, antara lain uraian kriteria keberhasilan aksi dan ukuran keberhasilan, demikian keterangan pera dari Kementerian PPN. AN-MB