Jakarta, (Metrobali.com)

Presiden Joko Widodo diminta segera mengirimkan surat kepada DPR RI mengenai usulan calon panglima TNI untuk menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa yang memasuki masa pensiun pada Desember mendatang.

“Ada baiknya Presiden Jokowi untuk segera mengirimkan surpres (surat presiden) ke DPR sehingga parlemen tidak terburu-buru dalam memproses surat tersebut,” kata Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas di Jakarta, Jumat.

Menurut ia, belum dikirimkannya surpres mengenai usulan calon panglima TNI ke DPR tetaplah dimungkinkan dan tidak otomatis menunjukkan gelagat perpanjangan masa pensiun Jenderal Andika Perkasa.

Dari tiga kali pergantian Panglima TNI pada era Presiden Jokowi, kata Anton, setidaknya dua kali Jokowi mengajukan surpres ke DPR satu bulan sebelum Panglima TNI genap berusia 58 tahun atau memasuki pensiun.

Pertama, saat Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menggantikan Moeldoko. Kedua, ketika Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menggantikan Gatot Nurmantyo.

Sementara saat Jenderal TNI Andika Perkasa menggantikan Hadi Tjahjanto, surpres dikirimkan hanya lima hari sebelum Hadi genap berusia 58 tahun.

“Jika melihat dua pola tersebut maka bisa jadi Jokowi masih mempertimbangkan dengan matang siapa calon Panglima TNI mendatang, apakah akan memberikan kesempatan kepada Kasal Laksamana TNI Yudo Margono untuk menjadi Panglima TNI atau melanjutkan kebijakan anomali dengan menunjuk Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebagai Panglima TNI,” ujarnya.

Dari sisi ketentuan, Presiden Jokowi dapat mengirimkan surpres sebelum bulan Desember berakhir. Bahkan, jika surpres dikirimkan setelah 21 Desember saat Andika berusia 58 tahun juga tetap dibolehkan dari sisi ketentuan.

“Tentu saja mengingat DPR akan masuk reses pada 16 Desember maka ada baiknya waktu pengiriman surpres mempertimbangkan jadwal tersebut. Hal ini penting agar pemrosesan surpres tersebut bisa berjalan maksimal,” kata Anton.

Meski demikian, tambah Anton, semakin mepetnya surpres dikirimkan maka semakin sedikit waktu yang tersedia bagi DPR untuk mempelajari dan memeriksa profil calon Panglima TNI dengan baik.

Selain itu, penting kiranya Presiden Jokowi untuk tidak memikirkan opsi perpanjangan usia pensiun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. “Sebab hal tersebut dapat mengganggu roda regenerasi di tubuh TNI,” ujarnya.

Sumber : Antara