Denpasar (Metrobali.com)

 

Peranserta pegiat media sosial dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan ‘White Colour Crime’ yang terjadi di masyarakat kian terasa memberi manfaat yang signifikan. Pegiat media sosial ternyata sangat berperan memberikan diseminasi informasi positif yang dampaknya menjadi atensi dari para penegak hukum di negeri ini.

Sebuah postingan video malah menjadi salah satu pemicu ditahannya pelaku dugaan investasi bodong PT Dana Konsorsium Oil (DOK) I NYOMAN TRI DANA YASA, yang dilaporkannya atas dugaan penipuan investasi bodong terhadap 500 investornya dengan kerugian bernilai 300 miliar rupiah akhirnya ditahan Ditreskrimum Polda Bali sejak kemarin, Rabu (17/11).

Adalah Nancy Angela Hendrik, Aktivis pegiat medsos dengan akun Instagram @ncy_angelahendriks yang berani mengunggah postingan video keresahan para member investasi DOK yang merasa tertipu dengan bujuk rayu boss PT DOK, I NYOMAN TRI DANA YASA yang memperdaya para korbannya yang telah di laporkan oleh Kuasa hukum korban investasi bodong I Wayan Gede Mardika, SH., MH. dan Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana, SH dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/181/V/2022/SPKT/Polda Bali, tanggal 4 April 2022.

Lewat postingannya yang kemudian viral, Nancy berani dengan lantang bersuara untuk keadilan bagi para investor yang demikian banyak jumlahnya dan membeberkan rekam jejak kejumawaan I NYOMAN TRI DANA YASA yang hidup mewah diatas penderitaan orang lain.

Ada secercah harapan terangkum dari para korban penipuan ini, diantaranya Seniman Yong Sagita yang tertipu ratusan juta dan Ahmad Yani, Paman dari Nancy Angela Hendrik yang merana sakit karena uang 2,5 miliarnya tak tahu dimana keberadaannya akibat dilarikan I NYOMAN TRI DANA YASA.

Kini, I NYOMAN TRI DANA YASA pupus sudah anggapan yang mengatakan bahwa yang bersangkutan kebal hukum ataupun ‘The Untouchable’ saat polisi mengkandanginya ke jeruji besi.

Kedua Pengacara korban, I Wayan Gede Mardika, SH., MH. dan Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana, SH. memberikan apresiasi atas kinerja Ditreskrimum Polda Bali untuk menahan I NYOMAN TRI DANA YASA.

“Penahanan tersebut mungkin untuk mempermudah investigasi dan Tracing asset tersangka,” pungkas Mardika. (hd)